APH Diminta Bertindak Tegas terhadap Judi Sabung Ayam di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember

JEMBER, Radar CNN Online  – Aktivitas perjudian dengan omzet ratusan juta rupiah, khususnya sabung ayam dan permainan dadu, diduga semakin marak di Kabupaten Jember. Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah tidak mendapat respons tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat Polsek maupun Polres setempat. Polsek Tempurejo khususnya menjadi sorotan karena lokasi perjudian berada di wilayah hukumnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tempat perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang bernama Yoyok dan telah beroperasi cukup lama. Untuk mengelabui aparat, aktivitas perjudian dilakukan secara buka-tutup. Lokasinya berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Warga dan tokoh masyarakat setempat menyatakan keberatan atas keberadaan praktik perjudian tersebut. Menurut mereka, aktivitas judi jelas melanggar norma agama, merusak tatanan sosial, serta memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Warga sekitar sangat tidak nyaman dengan adanya perjudian ini. Tapi mau bagaimana lagi, kami sudah mengadu ke tokoh agama dan kepolisian, namun sampai sekarang belum ada respons,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Masyarakat Desa Sidodadi berharap Polsek Tempurejo dan Polres Jember segera bertindak tegas. Mereka menilai keberadaan perjudian tersebut telah menimbulkan keresahan dan berdampak buruk, terutama bagi generasi muda.

“Pengaruhnya sangat besar terhadap anak-anak dan remaja di desa kami. Kami ingin aparat benar-benar hadir dan menegakkan hukum,” tegas warga lainnya.

Warga juga menekankan bahwa aktivitas perjudian tidak hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas apabila terus dibiarkan. Oleh karena itu, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, perjudian secara tegas dilarang oleh agama dan negara. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi penyelenggara maupun peserta judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 juta, apabila terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda