Diduga Tak Kantongi Rekomendasi LSD, LPPK Laporkan Developer Perumahan Ababil ke Polres Lamongan


Lamongan, Radar CNN Online – Maraknya pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Sejumlah proyek perumahan diduga menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan lahan pertanian yang seharusnya menjadi penopang ketahanan pangan nasional. Padahal, stabilitas pangan merupakan salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia. Namun, dugaan pelanggaran oleh oknum developer demi meraup keuntungan pribadi dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan lahan pertanian produktif. Jumat (13/02/2026).

Hal tersebut mendorong LPPK (Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor) untuk mengambil langkah hukum. Pada 26 Januari 2026 lalu, LPPK secara resmi melaporkan PT Ababil Widjaya Lestari dan PT Ababil Sriwidjaya Lestari selaku developer Perumahan Ababil di Kabupaten Lamongan ke Polres Lamongan.

LPPK menduga kedua perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi atau surat rekomendasi pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami menduga kuat bahwa Ahmad Shandy selaku owner Perumahan Ababil tidak mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut jelas bertentangan dan melanggar hukum,” ujar perwakilan LPPK kepada awak media.

Berdasarkan surat pemanggilan pelapor dengan nomor: B/406/II/RES.5.3/2026/Satreskrim, LPPK telah memenuhi panggilan Unit III Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (13/02/2026) untuk memberikan keterangan.



“Hari ini kami memenuhi panggilan guna dimintai keterangan terkait laporan yang telah kami layangkan. Ada 15 pertanyaan yang disampaikan kepada kami, dan seluruhnya telah kami jawab disertai data, fakta di lapangan, serta bukti pendukung lainnya,” ungkap pihak LPPK.

Sebelum melaporkan secara resmi, LPPK mengaku telah melakukan kajian terhadap sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh pihak developer. Adapun beberapa aturan yang disebutkan antara lain:

Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pasal 17 ayat (1).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (2).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi, Pasal 12.

LPPK juga menambahkan bahwa apabila terbukti tidak memiliki rekomendasi resmi dari ATR/BPN, maka pihak developer berpotensi melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (1). Selain itu, juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020–2039, Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1).
Upaya konfirmasi kepada Kanit III Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Jauza Qodrisyam Revaro, S.Tr.K., M.Sc., terkait laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Di akhir pernyataannya, LPPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami akan terus mengawal laporan ini agar diproses secara profesional dan transparan. Apabila terdapat intimidasi, teror, atau tindakan lain yang menghambat proses hukum, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya agar perkara ini tidak mandek,” pungkasnya.


Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda