Tulungagung, Radar CNN Online – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu wadah organisasi yang sah dan diakui oleh negara. Ajakan tersebut disampaikan setelah penyerahan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).
Penyerahan berkas dilakukan oleh perwakilan PSHT Cabang Tulungagung, Rahmat Putra Perdana, S.Pd., sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegaskan status hukum kepengurusan PSHT di daerah. Dokumen yang diserahkan mencakup Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tentang pengesahan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Mas Dana menjelaskan bahwa pembaruan legalitas dilakukan sebagai bentuk ketaatan PSHT Cabang Tulungagung terhadap hukum dan sistem administrasi negara, sekaligus untuk menghindari terjadinya dualisme kepengurusan yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PSHT Cabang Tulungagung selama ini telah terdaftar di Bakesbangpol. Namun, seiring dinamika organisasi di tingkat pusat, pembaruan dokumen menjadi langkah penting agar kepengurusan di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak diragukan.
“Dengan terbitnya SK Kemenkumham RI ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang berada di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini merupakan bentuk ketaatan kami terhadap hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Dana berharap Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam waktu 7 x 24 jam setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijianto Utomo, S.E., mengapresiasi langkah pengurus PSHT yang secara aktif melakukan pembaruan legalitas organisasi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menerima silaturahmi dari pengurus PSHT Cabang Tulungagung yang menyerahkan dokumen pembaruan legalitas organisasi beserta data administratif yang lengkap,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat memproses dan mengakui organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi syarat utama dalam penetapan keabsahan kepengurusan.
“Indonesia adalah negara hukum. Organisasi yang tidak memenuhi syarat legal formal tidak dapat kami proses. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi serta mencegah potensi konflik antarorganisasi,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, PSHT Cabang Tulungagung berharap konsolidasi internal dapat semakin kuat dan seluruh warga PSHT dapat kembali satu barisan demi menjaga persaudaraan, marwah organisasi, serta nilai-nilai Setia Hati Terate.

Posting Komentar