LUMAJANG, Radar CNN Online – Aktivitas perjudian dengan omzet ratusan juta rupiah, khususnya sabung ayam dan dadu, diduga semakin merajalela di Kabupaten Lumajang. Ironisnya, praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi perjudian tersebut berada di Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Tempat itu diduga dikelola oleh seorang mantan anggota dewan bernama Buhari. Untuk mengelabui aparat, aktivitas perjudian disebut kerap dilakukan secara buka-tutup.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat menyatakan keberatan atas keberadaan praktik perjudian tersebut. Mereka menilai aktivitas itu tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga jelas bertentangan dengan hukum negara.
“Warga sekitar sangat tidak nyaman dengan adanya perjudian ini. Tapi bagaimana lagi, kami sudah mengadu ke tokoh agama dan kepolisian, namun hingga kini belum ada respons,” ujar salah satu warga.
Masyarakat Desa Tunjung pun mendesak Polsek Randuagung dan Polres Lumajang agar segera bertindak tegas. Menurut mereka, keberadaan perjudian tersebut telah meresahkan warga dan dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi generasi muda.
“Pengaruhnya besar, terutama bagi anak-anak dan remaja. Desa kami jadi tidak aman dan tidak nyaman,” tegas warga lainnya.
Warga juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menertibkan aktivitas perjudian tersebut karena dinilai dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas apabila terus dibiarkan.
Perlu diketahui, praktik perjudian secara tegas dilarang oleh agama dan hukum negara. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, penyelenggara maupun peserta perjudian dapat dijerat Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Bahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi dikenakan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Posting Komentar