SAMPANG Radar CNN Online — Dugaan praktik penegakan hukum yang tidak prosedural kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Samsul, seorang warga sipil, melaporkan oknum aparat kepolisian ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sampang atas dugaan kekerasan fisik dan pemaksaan pengakuan saat proses penangkapan di Surabaya.
Tak hanya menempuh jalur etik, melalui kuasa hukumnya, korban juga melayangkan aduan tindak pidana serta memohon pelaksanaan Gelar Perkara Khusus langsung kepada Kapolres Sampang guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Dalam menghadapi kasus ini, Samsul didampingi oleh advokat senior sekaligus aktivis HAM, Bung Taufik. Pihak kuasa hukum menilai penangkapan kliennya kental dengan aroma "premanisme" dan jauh dari kaidah hukum acara pidana.
Beberapa poin keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum antara lain:
- Tanpa Administrasi Resmi: Aparat diduga tidak menunjukkan surat perintah tugas maupun surat perintah penangkapan saat menyergap korban.
- Minim Alat Bukti: Penangkapan diduga hanya berdasarkan keterangan sepihak dari tersangka lain (Sufyan), tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.
- Tindakan Represif: Korban diduga mengalami pemukulan dan tekanan mental agar mengakui tindak pidana yang diklaim tidak pernah dilakukannya.
Tudingan yang diarahkan kepada Samsul disebut terjadi pada 27 November 2025. Namun, pihak keluarga membantah keras keterlibatan korban. Istri Samsul menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, suaminya berada di rumah dan melaksanakan salat berjemaah bersamanya.
“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan kekerasan dan pemaksaan pengakuan,” tegas Bung Taufik dalam keterangannya.
Kuasa hukum mendesak agar Propam Polres Sampang bergerak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat. Bung Taufik menekankan bahwa menunda pemeriksaan hanya akan memperburuk citra institusi di mata publik.
"Kami meminta Kapolres Sampang bertindak tegas dan objektif. Gelar perkara khusus sangat penting dilakukan agar tabir kebenaran terbuka, apakah ini murni penegakan hukum atau praktik salah tangkap," tambahnya.
Hingga laporan ini disusun, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Polres Sampang. Namun, hingga Kamis (22/1) malam, Kapolres Sampang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Kasus ini kini menarik perhatian luas para pegiat keadilan. Publik menanti langkah nyata dari pimpinan kepolisian setempat untuk membuktikan komitmen Polri yang profesional, akuntabel, dan bermartabat dalam melindungi hak-hak warga negara.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar