SURABAYA, Radar CNN Online — Permasalahan dugaan penyerobotan tanah aset di wilayah Pogot (B44), Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Tanah tersebut diduga dikuasai oleh seorang perempuan bernama Ibu Anima, yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan dimaksud.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat setempat, praktik penguasaan lahan tersebut telah lama diketahui warga. Bahkan, Ibu Anima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan praktik mafia tanah.
Namun demikian, pihak keluarga Ibu Anima, khususnya DEA yang merupakan anak dari Ibu Anima, kerap tampil di media sosial dan membangun narasi seolah-olah keluarga mereka merupakan pihak korban. Hal tersebut dinilai menyesatkan publik karena diduga tidak didasarkan pada pemahaman hukum yang utuh terkait status dan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam upaya melindungi hak atas tanah, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum yang mengatur penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai regulasi pertanahan lainnya. Sejumlah pasal dalam KUHP memberikan landasan hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh langkah hukum terhadap pelaku.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang juga sempat tampil dan menanggapi persoalan ini melalui media sosial, disayangkan oleh sejumlah pihak karena dinilai memberikan pernyataan secara sepihak tanpa koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Terlebih, dalam polemik tersebut juga muncul adu argumen di ruang publik antara H. Holis, selaku pihak yang diberi kuasa untuk menjaga tanah aset, dengan kuasa hukum Ibu Inggita, yang disebut sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, polemik tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, sekaligus menjadi momentum untuk terus memperkuat sistem hukum agraria guna mencegah konflik pertanahan, khususnya di wilayah Pogot Surabaya.
Pemahaman yang baik terhadap pasal-pasal penyerobotan tanah diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil langkah hukum secara tepat, sekaligus menjadi upaya preventif agar kasus serupa tidak terus berulang.
Dalam konteks ini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah wajib melampirkan bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat hak atas tanah, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung status kepemilikan lahan tersebut.
Langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh tim dan kuasa hukum Ibu Inggita, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, laporan ke Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya juga telah dilakukan beberapa minggu yang lalu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.


Posting Komentar