GRESIK, Radar CNN Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SD (50) yang diduga melakukan aksi pelemparan batu terhadap armada Bus Trans Jatim di wilayah Kabupaten Gresik. Pelaku diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau. Sesampainya di lokasi kejadian, sebuah Bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan masuk ke jalur pelaku.
Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dari rumah dengan alasan berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di dalam kendaraan yang saat itu membawa sejumlah penumpang.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard (CCTV internal) milik Bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis rekaman CCTV serta profiling kendaraan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W 3662 FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (16/1/2026).
Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, satu jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar