Polda Jatim Tetapkan dan Tahan Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan


SURABAYA, Radar CNN Online — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).

Kombes Pol Abast menjelaskan, tersangka UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status UF menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya, penyidik akhirnya menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan. 

Redaksi: Tim

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda