MALANG Radar CNN Online – Gelombang penolakan warga terhadap penarikan tarif retribusi kendaraan di jalur Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) bersama perwakilan warga mendatangi kantor Perum Jasa Tirta (PJT) I di Kota Malang untuk melakukan audiensi terbuka, Selasa (20/01/2026).
Polemik ini dipicu oleh kebijakan penarikan tarif bagi kendaraan roda 2 dan roda 4 yang mencakup jalur perdagangan. Warga umum di Kecamatan Karangkates, Kalipare, dan Sumberpucung menilai tindakan tersebut sebagai beban yang tidak sah, mengingat jalur tersebut merupakan akses utama dan jalan bagi mobilitas harian mereka.
Dalam audiensi tersebut, pihak PJT I memberikan klarifikasi bahwa pungutan tersebut bukanlah “Retribusi Daerah” sebagaimana diatur dalam UU No. 28/2009. Pihak pengelola berargumen bahwa tarikan tersebut adalah “Penarikan Manfaat atas Aset Negara”.
PJT Saya menyandarkan kebijakan ini pada:
- PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I.
- Kepmen PU No.180/KPTS/1996 .
- NIB & KBLI 93239 (Daya Tarik Wisata Buatan).
- Klaim penyetoran pajak daerah sebesar 10% yang telah terintegrasi dengan sistem SIMONI Bapenda.
Menanganggapi argumentasi tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, SS, SH, MH , memberikan penilaian kritis dari perspektif Substance over Form (melihat hakikat perbuatan hukum dibandingkan label administratifnya).
Hertanto menegaskan bahwa klaim PJT I memiliki cacat yuridis yang serius. Menurutnya, PP Nomor 46 Tahun 2010 memang memberi izin pengelolaan aset, namun tidak secara eksplisit memberikan hak untuk memungut uang dari masyarakat umum yang sekadar melintas di jalan umum.
"Masalah hukumnya sederhana: Melintas tidak sama dengan berwisata. Mengonversi jalan publik menjadi kawasan wisata berbayar secara sepihak adalah bentuk maladministrasi. Hak atas jalan adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan," tegas Hertanto.
Lebih lanjut, Hertanto yang juga seorang penjelajah ini menyoroti potensi pelanggaran pidana. Ia menilai apakah suatu pungutan bersifat wajib, menyasar masyarakat umum, dan tidak memiliki dasar hukum setingkat Undang-Undang atau Perda yang spesifik, maka aktivitas tersebut memenuhi unsur Pungutan Liar (Pungli).
“PJT I menghindari istilah retribusi, namun dalam hukum administrasi dan pidana, yang dinilai adalah sifat dan akibat pungutannya. Tanpa pilihan nyata bagi warga untuk melintas, ini adalah pungutan paksaan terhadap masyarakat yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum positif,” tambahnya.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan desakan warga agar PJT Saya segera menghentikan penarikan tarif di loket jalan Bendungan Lahor hingga adanya payung hukum yang jelas dan berkeadilan. Warga yang mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tinggi jika aspirasi mereka tidak segera diakomodasi.
Redaksi: Team
Editor: Agl


Posting Komentar