SAMPANG Radar CNN Online — Tabir gelap menyelimuti proses penegakan hukum di Kabupaten Sampang. Samsul, seorang warga sipil, melaporkan oknum anggota kepolisian ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sampang atas dugaan aksi brutal, pemukulan, hingga pemaksaan pengakuan dalam sebuah upaya penangkapan di Surabaya.
Kasus ini memicu kontroversi besar karena penangkapan Samsul diduga hanya bersandar pada testimoni tunggal seseorang bernama Sufyan—sosok yang menurut pengakuan Samsul, sama sekali tidak pernah ia kenal sepanjang hidupnya.
Kuasa hukum Samsul, advokat senior sekaligus aktivis hukum Bung Taufik, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban dari prosedur yang cacat dan penuh tekanan psikis maupun fisik.
“Bagaimana mungkin seseorang ditangkap, dipaksa mengaku, bahkan diduga dipukul hanya berdasarkan ocehan orang yang sama sekali tidak dikenal oleh korban? Klien kami tegas menyatakan tidak tahu siapa itu Sufyan,” ujar Bung Taufik dengan nada geram.
Menurut Bung Taufik, rentetan pelanggaran yang terjadi meliputi:
- Absennya Administrasi: Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas (Springas) maupun Surat Perintah Penangkapan..
- Minimnya Alat Bukti: Tidak ditemukan dua alat bukti sah sebagaimana amanat KUHAP; penangkapan hanya berdasar pengakuan sepihak.
- Kekerasan Fisik: Adanya dugaan intimidasi dan pemukulan agar korban mengakui tindak pidana yang dituduhkan.
Tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Samsul diklaim terjadi pada 27 November 2025. Namun, alibi kuat disampaikan oleh pihak keluarga. Istri korban memberikan kesaksian bahwa pada tanggal dan waktu yang dituduhkan, Samsul sedang berada di kediamannya.
"Suami saya ada di rumah, bahkan kami melaksanakan salat berjemaah bersama. Tuduhan itu sangat tidak berdasar," ungkap sang istri, memperkuat dugaan adanya praktik salah tangkap.
Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum telah mengambil tiga langkah strategis:
1. Melaporkan oknum yang terlibat ke Propam Polres Sampang terkait pelanggaran etik.
2. Mengadukan peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana kekerasan.
3. Memohon Gelar Perkara Khusus kepada Kapolres Sampang untuk menguji transparansi dan objektivitas kasus ini.
Bung Taufik mendesak agar Kapolres Sampang segera mengevaluasi anggotanya. Ia menegaskan bahwa gaya penegakan hukum ala "premanisme" tidak boleh dibiarkan karena akan merusak marwah institusi Polri.
Hingga laporan ini dipublikasikan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kapolres Sampang belum membuahkan hasil. Belum ada pernyataan resmi terkait tuduhan kekerasan dan ketidaksesuaian prosedur yang dilaporkan oleh pihak Samsul.
Publik kini menanti keberanian Kapolres Sampang untuk bertindak objektif dan transparan. Kasus ini menjadi ujian penting bagi profesionalisme Polri dalam menjunjung tinggi prinsip Presisi di tengah masyarakat.
Redaksi:Asis
Editor:Agl

Posting Komentar