Kalimantan Timur, Radar CNN Online — Kelangkaan solar bersubsidi kembali dikeluhkan masyarakat di Kota Balikpapan. Antrean panjang kendaraan terjadi di SPBU Kilometer 13 (Gilo 13), Kalimantan Timur, dengan panjang antrean diperkirakan mencapai 4 hingga 5 kilometer.
Padahal, distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah diatur secara tegas oleh negara. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa BBM bersubsidi merupakan bentuk kompensasi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kondisi tersebut dilaporkan langsung oleh Kemenyara, NN, selaku Kepala Biro (Kabiro) Media Radar CNN wilayah Kalimantan Timur, yang berada di lokasi saat antrean berlangsung. Ia menyebutkan bahwa antrean tidak hanya diisi oleh kendaraan masyarakat kecil, namun juga didominasi oleh kendaraan roda enam ke atas, termasuk truk dan armada perusahaan.
“Di SPBU KM 13 ini antreannya sangat panjang, bahkan mencapai sekitar 4 sampai 5 kilometer. Yang lebih memprihatinkan, banyak kendaraan perusahaan yang ikut mengantre solar bersubsidi, padahal seharusnya solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ungkap Kabiro di lokasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menyebutkan bahwa kendaraan dan kegiatan usaha tertentu tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perbincangan dengan sejumlah sopir di lapangan, diduga terdapat praktik penyaluran solar bersubsidi kepada pengepul untuk diperjualbelikan kembali. Dugaan tersebut menguat karena adanya kendaraan armada perusahaan yang terlihat berulang kali mengantre di SPBU tersebut.
Selain kendaraan besar, masyarakat pengguna kendaraan kecil juga ikut terdampak. Beberapa di antaranya bahkan harus menunggu berjam-jam demi mendapatkan solar bersubsidi akibat antrean yang tidak kunjung terurai.
“Kasihan sopir-sopir dan masyarakat kecil. Mereka harus ikut antre panjang karena solar subsidi diduga dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pengepul di wilayah KM 13 ini,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Kemenyara selaku Kabiro Radar CNN Kalimantan Timur mengimbau dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) setempat maupun pusat, mulai dari Polres Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, hingga Mabes Polri, untuk segera turun tangan menyikapi persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta perhatian khusus dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, agar pengawasan distribusi solar bersubsidi di Kalimantan Timur diperketat sehingga benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami memohon agar APH segera menyikapi antrean panjang di SPBU KM 13 ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi oleh armada perusahaan dan pengepul. Negara sudah jelas mengatur, tinggal penegakannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, antrean kendaraan masih terlihat mengular di sekitar SPBU KM 13 Balikpapan. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat, tegas, dan transparan dari pihak berwenang demi terciptanya keadilan dalam distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.
Redaksi: Team
Editor: Mnd

Posting Komentar