JAKARTA, Radar CNN Online — Akses prosedural penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah hingga saat ini dinilai masih sulit dibuka. Kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan antarnegara, tetapi juga oleh adanya praktik-praktik nonprosedural yang diduga telah mengakar dalam sistem penempatan tenaga kerja migran.
Selain faktor regulasi, terdapat kepentingan ekonomi tidak sehat yang menyebabkan jalur resmi penempatan PMI menjadi tidak optimal. Salah satu indikasinya adalah proses pembuatan paspor bagi calon PMI nonprosedural yang memerlukan biaya cukup besar, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp6,3 juta per orang. Bahkan, penggunaan dokumen tidak autentik atau aspal (asli tetapi palsu) diduga masih dapat diloloskan akibat adanya pengondisian pada berbagai tingkatan.
Dalam proses keberangkatan, khususnya di bandara, juga terindikasi adanya praktik “handling” dengan biaya antara Rp5,5 juta hingga Rp8,5 juta per orang. Praktik tersebut disinyalir disertai dengan setoran rutin kepada oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat kepolisian resor hingga pusat.
Sementara itu, bagi pihak yang berupaya menempuh jalur seolah-olah legal dengan biaya lebih rendah, terdapat modus penginputan dokumen hasil manipulasi ke dalam sistem Sisko-PMI (E-PMI). Dalam praktiknya, dokumen yang telah direkayasa dapat tetap lolos karena proses verifikasi sistem lebih menitikberatkan pada kelengkapan administratif dibandingkan keaslian dokumen. Proses ini diduga melibatkan pengondisian dengan pihak tertentu.
Dengan demikian, sulitnya membuka akses prosedural penempatan PMI ke Timur Tengah tidak terlepas dari adanya jejaring kepentingan ekonomi dan birokrasi yang diuntungkan oleh sistem nonprosedural. Selama praktik tersebut masih berlangsung, upaya pemerintah dalam mewujudkan penempatan PMI yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan pekerja migran akan terus menghadapi tantangan serius.

Posting Komentar