Fintech, Inklusi, dan Ilusi Keamanan: Pahami Risiko Hukum di Balik Kemudahan Digital


Surabaya, Radar CNN Online – Transformasi digital dalam sektor keuangan telah melahirkan financial technology (fintech) sebagai instrumen utama dalam mendorong inklusi keuangan.

Di Indonesia, kehadiran fintech, khususnya layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending), telah membuka akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem perbankan konvensional. Berbagai kajian menunjukkan bahwa fintech berperan signifikan dalam menjangkau kelompok unbanked melalui efisiensi, kecepatan layanan, dan minimnya persyaratan administratif. Namun, capaian ini tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi struktural yang menyertainya, terutama terkait perlindungan hukum nasabah.

Sejumlah penelitian menegaskan bahwa pertumbuhan fintech yang pesat tidak selalu diimbangi dengan kesiapan regulasi dan literasi pengguna, sehingga menciptakan ruang kerentanan baru dalam hubungan antara penyedia layanan dan konsumen.

Fenomena ini mencerminkan sebuah paradoks: kemudahan akses yang ditawarkan fintech justru berbanding lurus dengan meningkatnya risiko hukum bagi pengguna. Dalam perspektif teori perlindungan hukum (Hadjon), kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan preventif, di mana negara belum sepenuhnya mampu memastikan transparansi, keadilan kontraktual, dan keseimbangan posisi para pihak. Di sisi lain, dalam kerangka teori kontrak modern, penggunaan click-wrap agreement dalam layanan fintech memperkuat ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining power), karena seluruh klausul disusun secara sepihak oleh pelaku usaha.

Hal ini semakin problematik ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sebagai fondasi aktivitas ekonomi. Dengan demikian, secara normatif fintech mungkin sah, tetapi secara substantif masih menyisakan persoalan keadilan bagi konsumen.

Lebih jauh, dalam perspektif teori risk society (Ulrich Beck), perkembangan fintech menciptakan jenis risiko baru yang bersifat sistemik dan tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh individu. Risiko tersebut mencakup penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi kontrak digital, hingga tekanan psikologis dalam praktik penagihan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara inovasi teknologi dan kapasitas regulasi (regulatory lag), yang pada akhirnya memperbesar eksposur risiko bagi masyarakat.

Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum tidak cukup hanya melalui regulasi formal, tetapi juga memerlukan integrasi antara pendekatan hukum, etika bisnis, dan kebijakan publik yang adaptif terhadap dinamika teknologi. Tanpa upaya tersebut, fintech berpotensi tidak hanya menjadi alat inklusi, tetapi juga sumber ketimpangan baru dalam ekosistem ekonomi digital.

Hubungan hukum antara pengguna dan penyelenggara fintech pada dasarnya dibangun melalui kontrak elektronik yang dalam praktiknya diwujudkan dalam bentuk click-wrap agreement, yakni persetujuan yang diberikan pengguna hanya dengan menekan tombol “setuju”. Model kontrak ini mencerminkan karakteristik transaksi digital yang mengutamakan efisiensi dan kecepatan, tetapi sekaligus mengaburkan pemahaman substansial para pihak.

Secara normatif, keabsahan kontrak elektronik telah diakui dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta diperkuat oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, secara yuridis formal, click-wrap agreement memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan kontrak konvensional.

Namun demikian, persoalan krusial muncul ketika kontrak tersebut disusun dalam bentuk klausula baku yang bersifat eksonerasi, yakni klausul yang mengalihkan atau membatasi tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melalui Pasal 18 ayat (1) huruf a secara tegas melarang hal tersebut.

Dalam praktik fintech, klausula semacam ini masih kerap ditemukan, baik dalam bentuk pembatasan tanggung jawab atas kerugian sistem, penyalahgunaan akun, maupun risiko keamanan data. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum perlindungan konsumen dan praktik di lapangan, yang pada akhirnya menempatkan nasabah dalam posisi tawar yang lemah.

Dalam ekosistem fintech, data pribadi memiliki peran sentral sebagai basis analisis risiko kredit, penentuan credit scoring, serta pengembangan strategi bisnis berbasis algoritma. Namun, dalam praktiknya, pengumpulan dan pemanfaatan data kerap melampaui batas kewajaran.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan normatif yang lebih kuat. Namun demikian, tantangan utama terletak pada implementasi dan kesadaran pengguna.

Dalam praktiknya, persetujuan yang diberikan pengguna sering kali bersifat formalistik tanpa pemahaman yang memadai, sehingga melahirkan pseudo-consent, yaitu persetujuan yang sah secara formal tetapi lemah secara substansi.

Gagal bayar dalam layanan fintech merupakan bentuk wanprestasi yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam konteks fintech, dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik melalui pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, praktik penagihan oleh debt collector juga menjadi sorotan, terutama ketika dilakukan dengan cara yang melanggar etika dan hukum, seperti intimidasi atau tekanan psikologis.

Perkembangan fintech juga diiringi dengan meningkatnya kejahatan siber, seperti phishing, vishing, dan social engineering. Dalam banyak kasus, kerugian pengguna tidak hanya disebabkan oleh kelalaian individu, tetapi juga kelemahan sistem.

Namun, dalam praktiknya, penyelenggara fintech sering mencantumkan limitation of liability clause yang cenderung membebankan tanggung jawab kepada pengguna. Hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Pendekatan hukum yang reaktif tidak lagi memadai. Diperlukan pengawasan proaktif berbasis teknologi (SupTech) oleh OJK, termasuk real-time monitoring dan analisis data.

Selain itu, transparansi algoritma dan standarisasi kontrak elektronik menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem fintech yang lebih adil dan akuntabel.

Perlindungan nasabah fintech merupakan tantangan multidimensional yang melibatkan aspek hukum, teknologi, dan sosial. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan implementasi yang efektif, fintech berpotensi menciptakan ketimpangan baru.

Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekosistem keuangan digital. Keberlanjutan fintech tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh kemampuan sistem hukum dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif.

Redaksi: Aziz
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda