Surabaya, Radar CNN Online – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang menewaskan seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa.
Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) tersebut memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi. Meski dijadwalkan pukul 11.00 WIB, persidangan baru dimulai pada pukul 12.50 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman, menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Misnati, ibu kandung korban, Perizada Eilga Artemesia.
Dalam kesaksiannya, Misnati menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir korban sebelum meninggal dunia. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan dampak langsung dari tindak kekerasan yang dialami korban.
Selain itu, persidangan juga menghadirkan saksi ahli, Djoni Djunaidi, yang menjelaskan kondisi medis korban sejak pertama kali dirawat di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya penanganan intensif yang dilakukan.
Keterangan ahli ini dinilai krusial untuk mengaitkan tindakan kekerasan dengan penyebab kematian korban secara medis.
Majelis hakim juga mendalami keterangan saksi Nurul Huda terkait dugaan keterlibatan dalam penyediaan sarana kejahatan, termasuk peminjaman sepeda motor yang digunakan terdakwa.
Selain itu, penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel milik korban juga menjadi fokus, yang diduga telah diperjualbelikan.
Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menegaskan agar barang bukti tidak dipindahtangankan.
“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegasnya di ruang sidang.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Surabaya sebagai pengingat pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan jalanan.


Posting Komentar