JAKARTA Radar CNN Online– Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras terkait fenomena take down berita dan praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa wartawan, khususnya kasus yang tengah viral di Kabupaten Mojokerto. Ia menegaskan bahwa penghapusan berita yang telah tayang merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Wilson, Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran atau pembungkaman informasi yang sudah dikonsumsi publik. Mekanisme hukum yang sah menurut konstitusi pers hanyalah melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi.
“Menghapus berita bukan solusi hukum. Jika sebuah informasi dianggap tidak akurat, maka harus diluruskan melalui mekanisme yang ada, bukan dengan menghilangkan jejak informasinya. Take down berita adalah pengkhianatan terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut pada Senin (23/03/2026).
Wilson menyoroti pergeseran makna dalam kasus-kasus hukum yang menjerat wartawan. Ia menilai, dalam banyak kejadian, pemberian uang oleh narasumber kepada wartawan untuk menghapus berita lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan, bukan pemerasan.
Ia menjelaskan bahwa delik pemerasan hanya berlaku jika terdapat unsur paksaan fisik atau ancaman kekerasan yang nyata. Jika transaksi terjadi karena adanya negosiasi atau "rayuan" dari pihak yang ingin menutupi kesalahannya, maka status hukumnya adalah suap.
"Jika wartawan menerima uang untuk menghapus berita, itu adalah suap yang merusak moralitas profesi. Namun, aparat seharusnya juga mengusut pihak pemberi uang. Mereka memberi karena ada kesalahan yang ingin ditutupi. Fokus hukum jangan hanya menjerat penerima, tapi bongkar akar masalahnya," tegas Wilson.
Secara khusus, Wilson mengomentari kasus OTT wartawan di Mojokerto yang kini menjadi perdebatan nasional. Berdasarkan bukti visual yang beredar, ia melihat adanya indikasi rekayasa atau "jebakan" yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam video tersebut, terlihat wartawan bernama Amir sempat menolak amplop yang disodorkan. Namun, ia diduga dipaksa atau diminta untuk memasukkan amplop tersebut ke dalam tas oleh seorang pengacara berinisial WS. Sesaat setelah amplop berpindah tangan, anggota Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan penangkapan.
“Kondisi di mana petugas sudah bersiaga di lokasi sebelum transaksi terjadi menguatkan dugaan adanya kerja sama busuk untuk mengkriminalisasi wartawan. Ini adalah ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia,” ungkap sosok yang juga dikenal sebagai Petisioner HAM PBB 2025 tersebut.
Menutup pernyataannya, Wilson menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk berhenti menggunakan Pasal Pemerasan sebagai alat pemukul bagi insan pers yang kritis. Ia meminta keadilan ditegakkan secara objektif dengan menindak pihak-pihak yang mencoba melakukan penyuapan demi membungkam kebenaran.
“Pers harus tetap menjadi kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas. Jangan biarkan hukum menjadi alat untuk menyembunyikan pelanggaran melalui skema jebakan,” pungkasnya.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar