SURABAYA Radar CNN Online – Integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Dugaan praktik pembuangan limbah ilegal secara terbuka oleh PT Rimbaria Rekawira di kawasan Jalan Kedinding 2 No. 6 memicu gelombang kecaman. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan ekosistem yang dinilai “mandul” dalam mengawasi aktivitas industri yang beroperasi tepat di jantung organisasi padat penduduk.
Limbah operasional yang diperkirakan dialirkan langsung ke selokan warga tersebut tidak hanya merusak sanitasi, tetapi juga telah merambah ke kawasan sensitif, yakni kawasan pondok pesantren di Kedinding. Aroma busuk yang menyengat kini menjadi beban harian warga—sebuah potret kontras di tengah ambisi besar investasi Kota Pahlawan.
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi , secara frontal pengambilan fungsi pengawasan DLH Kota Surabaya. Ia menilai ada pembiaran yang kasat mata terhadap pelanggaran lingkungan ini.
"Limbah mengalir di depan mata, bau busuknya menembus organisasi hingga area pondok pesantren. Kami bertanya dengan sangat serius: apakah DLH Kota Surabaya sudah buta? Ataukah ada kesengajaan untuk menutup mata dan telinga karena faktor tertentu?" tegas Musawwi, Minggu (15/3/2026).
Menurut Musawwi, keberadaan pabrik di tengah organisasi tanpa sistem pengolahan limbah (IPAL) yang mampu adalah mengaktifkan keras bagi fungsi kontrol pemerintah. Ia menuding DLH menyatakan lamban dan terkesan memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengabaikan hak kesehatan masyarakat.
Secara hukum, dugaan praktik PT Rimbaria Rekawira ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Oleh karena itu, Sapura mendesak DLH untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan, bukan sekadar kunjungan formalitas yang tidak memberikan sanksi.
Musawwi juga memberikan peringatan keras agar tidak ada praktik "mata utama" antara oknum penguasa dengan pengusaha nakal. Ia menegaskan bahwa Sapura siap mengambil langkah yang lebih masif jika pemerintah tetap bergeming.
"Jangan biarkan rakyat beranggapan bahwa pengusaha ini dilindungi oleh kekuasaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada persetujuan atau tindakan hukum nyata, kami akan menggerakkan aksi yang mencerminkan besar-besaran. Kami akan memastikan suara warga Kedinding terdengar hingga ke Balai Kota," tutupnya.
Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah-langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak DLH Kota Surabaya terkait sanksi dan sanksi yang akan dijatuhkan. Kasus ini kini menjadi "bola panas" yang akan menguji keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
Apakah DLH Kota Surabaya memiliki nyali untuk menindak tegas pelanggaran ini, atau justru membiarkan polusi terus menyelimuti kesehatan warga dan kesucian kawasan pondok pesantren di Kedinding?
Redaksi:Aziz
Editor: Agl

Posting Komentar