MOJOKERTO Radar CNN Online – Sebuah skandal besar kini tengah mengguncang integritas penegakan hukum dan kebebasan pers di wilayah Mojokerto. Muncul dugaan kuat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) "settingan" yang dirancang untuk menjebak seorang jurnalis guna menutupi borok dugaan uang pelicin dalam proyek rehabilitasi senilai Rp30 juta.
Kasus ini bermula ketika seorang wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menelusuri dugaan pembengkakan biaya (mark-up) serta praktik gratifikasi pada sebuah proyek rehabilitasi. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya permintaan dana tidak resmi sebesar Rp30 juta yang diduga ditujukan untuk memuluskan proyek tersebut.
Namun, alur investigasi ini berujung pada peristiwa yang ganjil. Oknum pengacara berinisial Wahyu Suhartatik, SH, diduga kuat menginisiasi sebuah skenario penjebakan terhadap wartawan tersebut. Dalam pelaksanaannya, oknum pengacara ini disinyalir bekerja sama dengan sejumlah oknum anggota Polresta Mojokerto.
Kritik tajam datang dari berbagai praktisi dan pemerhati hukum. Muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut bukanlah murni penegakan hukum, melainkan upaya kriminalisasi jurnalis guna membungkam pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik antara lain:
Objektivitas Hukum: Jika benar terjadi penyerahan uang, maka secara hukum harus diperiksa kedua belah pihak (pemberi dan penerima).
Indikasi Rekayasa: Alur penangkapan terkesan terlalu sistematis dan terarah, memicu kecurigaan adanya pengkondisian di lapangan.
Pelanggaran Etik: Keterlibatan oknum aparat dan pengacara dalam skenario penjebakan dinilai mencederai marwah institusi penegak hukum.
"Hukum tidak boleh tajam sebelah. Jika ada indikasi penyuapan, maka pemberi dan penerima harus diproses secara transparan. Tidak boleh ada satu pihak yang dijadikan 'tumbal' untuk menutupi aktor intelektual di baliknya," tegas seorang pemerhati hukum di Jawa Timur.
Hingga saat ini, pihak Polresta Mojokerto maupun oknum pengacara yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan rekayasa tersebut.
Kalangan jurnalis dan pegiat anti-korupsi di Jawa Timur kini mendesak agar:
Polda Jatim turun tangan untuk mengaudit prosedur OTT yang dilakukan oleh Polresta Mojokerto.
Adanya pengusutan tuntas terhadap dugaan uang pelicin Rp30 juta sebagai akar permasalahan.
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Mojokerto. Jika dugaan rekayasa ini terbukti benar, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Redaksi:Team
Editor:Agl


Posting Komentar