Malang, Radar CNN Online — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di lingkungan Polres Malang Kabupaten dalam penanganan kasus rokok ilegal asal Sampang, Madura.
Peristiwa ini bermula dari pasangan suami istri yang diduga menerima pesanan rokok ilegal sebanyak 14 bal melalui telepon seluler. Setelah terjadi kesepakatan, keduanya mengirimkan barang tersebut ke wilayah Malang Kabupaten sesuai permintaan.
Namun, saat proses transaksi berlangsung dan barang diperlihatkan, pihak yang diduga aparat kepolisian langsung mengaku sebagai petugas dan membawa pasangan tersebut ke Polres Malang Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, berdasarkan pengakuan yang beredar, oknum penyidik yang menangani perkara tersebut menawarkan dua pilihan kepada tersangka, yakni melanjutkan proses hukum atau menyelesaikan perkara secara damai. Karena minimnya pemahaman hukum, pasangan suami istri itu disebut memilih jalur damai.
Awalnya, penyidik diduga meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun, karena keterbatasan kemampuan finansial, terjadi negosiasi hingga akhirnya disepakati sebesar Rp15 juta.
Pada waktu yang bersamaan, terdapat seorang perempuan bernama Diana Tiwie, warga asli Malang yang bergerak di bidang jasa TKW, yang juga tengah menghadapi persoalan hukum di ruangan yang sama. Ia pun disebut menyelesaikan perkaranya dengan nominal serupa, yakni Rp15 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima oknum mencapai Rp30 juta dari dua pihak berbeda.
Mengetahui adanya dugaan tersebut, pihak media kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolres Malang Kabupaten. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban tertulis, pihak media justru dihubungi oleh KBO Polres dan diminta datang langsung ke kantor pada tanggal 17 setelah salat Jumat.
Dalam pertemuan itu, KBO disebut meminta agar temuan dugaan pungli tersebut tidak dipermasalahkan dan tidak dipublikasikan, dengan alasan menjaga karier Kasat Reskrim.
Pimpinan media menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan ini ke Propam Polda Jawa Timur serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, terdapat pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat bahwa masing-masing telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang, khususnya Propam Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan secara transparan dan tegas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan masyarakat tidak merasa tertekan dalam mencari keadilan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian untuk menindak tegas oknum yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku.
Redaksi: Team Radar
Posting Komentar