Disorot Aktivis dan Media, JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Tunjukkan Bukti Fisik Perizinan kepada KLH Banten


TANGERANG, Radar CNN Online — Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan aktivis lingkungan dan media terkait dugaan ketidakjelasan perizinan operasional.

Komunitas Lingkungan Hidup (KLH) Banten meragukan legalitas usaha tersebut meskipun pihak pemilik mengklaim telah mengantongi izin resmi. Keraguan muncul karena tidak adanya dokumen fisik perizinan yang dapat ditunjukkan saat dilakukan verifikasi lapangan.

Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Jumat (17/04/2026) untuk meminta klarifikasi kepada pemilik usaha, Koko Andi.

Dalam pertemuan tersebut, Koko Andi menyatakan bahwa JDEYO Billiard dan Cafe telah memiliki izin operasional yang lengkap. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen fisik, ia tidak dapat memperlihatkannya dan mengarahkan tim KLH Banten untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen.

“Menurut Koh Andi izin sudah lengkap, tetapi kami tidak melihat bukti fisiknya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin tersebut,” ujar Ferry usai melakukan verifikasi lapangan.

Ferry menegaskan bahwa klaim kelengkapan izin harus dapat dibuktikan secara administratif dan hukum, bukan sekadar pernyataan lisan.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini telah mengalami perubahan signifikan, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum izin operasional diterbitkan.

“Sistem sekarang lebih ketat. Tidak seperti sebelumnya, di mana izin bisa terbit lebih dahulu. Saat ini, semua tahapan harus dilalui dan diverifikasi secara menyeluruh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry memaparkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha gelanggang olahraga dan kuliner, di antaranya akta pendirian perusahaan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan kode KBLI 93113, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari instansi terkait.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang mengatur jam operasional dan dampak lingkungan, khususnya jika usaha berada di kawasan permukiman.

KLH Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen perizinan yang dimaksud.

Redaksi: Team
Editor: Mnd


0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda