TANGERANG, Radar CNN Online — Dunia investasi digital kembali diguncang dugaan skandal penipuan. Aplikasi Snapboost, yang menjanjikan keuntungan instan melalui tugas sederhana di media sosial, diduga kuat menjalankan praktik investasi bodong. Hingga saat ini, jumlah korban diperkirakan telah melampaui 700 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah ratusan pengguna melaporkan kegagalan sistem saat melakukan penarikan dana (withdraw). Gelombang protes pun bermunculan dari para anggota yang merasa terjebak dalam skema penipuan berkedok ekonomi kreatif.
Aplikasi Snapboost menarik minat pengguna dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak rasional. Para pengguna diwajibkan menyetorkan sejumlah uang (deposit) untuk mengaktifkan keanggotaan.
Adapun tugas yang diberikan tergolong sederhana, antara lain:
- Membuka aplikasi setiap hari
- Memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial tertentu
- Mendapatkan imbal hasil sekitar 1,8 persen per hari dari dana yang didepositkan
Salah satu korban asal Tangerang, Agnes Loupati (AL), mengungkapkan bahwa pada awalnya sistem pembayaran berjalan lancar untuk membangun kepercayaan pengguna. Namun, saat ini seluruh sistem tidak dapat diakses untuk penarikan dana.
“Cara kerjanya hanya satu klik per hari. Awalnya lancar, tetapi sekarang saldo tidak bisa dicairkan sama sekali,” ujarnya saat mengikuti mediasi, Sabtu (18/4/2026).
Dampak kasus ini tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga merambah kalangan akademisi dan pelajar. Di wilayah Banten, nilai deposit anggota bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai Rp174 juta per orang.
Ironisnya, konsep aplikasi ini sempat diperkenalkan kepada sejumlah siswa sebagai bagian dari edukasi ekonomi digital sebelum akhirnya diduga sebagai praktik ilegal.
Berdasarkan penelusuran para korban, aplikasi Snapboost memiliki indikasi kuat menggunakan skema ponzi atau piramida, di mana keuntungan anggota lama dibayarkan dari dana anggota baru. Selain itu, aplikasi ini juga diduga:
- Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan
- Tidak memiliki model bisnis riil yang jelas untuk menghasilkan keuntungan 1,8 persen per hari
- Menggunakan sistem jaringan yang cenderung menguntungkan pihak promotor
Menindaklanjuti kerugian tersebut, para korban berencana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada pekan depan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut aliran dana serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa legalitas yang jelas.

Posting Komentar