Gugatan Praperadilan di Tangerang: Menguji Integritas Polresta Tigaraksa dalam Transisi KUHP Baru

 

TANGERANG Radar CNN Online– Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru per Januari 2026 sedianya menjadi lembaran baru bagi reformasi hukum di Indonesia. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan dinamika yang kontradiktif. Di Tangerang, Polresta Tigaraksa kini tengah menghadapi gugatan praperadilan akibat dugaan tindakan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

Gugatan ini resmi didaftarkan oleh kuasa hukum pemohon, Tobbyas Ndiwa, S.H., ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register perkara PN-TNG-69E5E1B2B0308. Gugatan tersebut dilayangkan sebagai respons atas serangkaian tindakan penyidik yang dianggap menyimpang dari koridor hukum acara.

Dalam dokumen gugatan, terungkap sejumlah anomali krusial yang mencederai prinsip due process of law. Beberapa poin utama yang dipersoalkan meliputi:

  • Absensi SPDP: Penyidik diduga tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Pemohon, yang merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan KUHAP.

  • Manipulasi Berita Acara: Pemohon diklaim diminta menandatangani Berita Acara Penangkapan tanpa adanya proses penangkapan fisik yang sah secara hukum.

  • Penahanan Tanpa Dasar: Muncul dugaan kuat bahwa penahanan dilakukan sebelum surat perintah penahanan resmi diterbitkan, sebuah praktik yang melanggar Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur yang sistematis. Ketika hukum acara dilanggar, maka hak asasi warga negara secara otomatis tercederai," tegas Tobbyas Ndiwa, S.H. dalam keterangannya.

Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah masa transisi hukum nasional yang sangat menekankan prinsip legalitas dan akuntabilitas aparat. Tobbyas menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi bisa menggunakan "pola lama" yang mengabaikan formalitas hukum demi efisiensi sepihak.

Menurut kronologi yang disampaikan, pihak Pemohon selama ini bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan. Namun, upaya paksa tetap dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang berlaku. Melalui mekanisme praperadilan ini, Pemohon menuntut agar pengadilan menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah secara hukum, serta memulihkan nama baik dan hak-hak Pemohon.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian krusial bagi komitmen reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polresta Tigaraksa.

"Negara hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Jika prosedur hukum diabaikan dan dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh," pungkas Tobbyas.

Redaksi:Safiuddin

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda