LAMONGAN, Radar CNN Online — Sungguh memilukan dan memalukan. Seorang warga bernama Muslikah harus menelan pil pahit akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kasiono, Kepala Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, bersama rekannya bernama Suparno, kini menjadi sorotan tajam karena diduga merugikan korban dengan cara yang terencana, licik, bahkan berusaha menghindari tanggung jawab melalui janji yang ternyata tidak ditepati.
Dengan memanfaatkan kepercayaan yang melekat pada jabatannya, keduanya berhasil mengeruk uang hasil keringat Muslikah sebesar Rp33 juta. Lebih menyakitkan lagi, upaya penyelesaian yang sempat dijanjikan justru dinilai sebagai strategi baru untuk menggugurkan proses hukum yang seharusnya berjalan.
Datang Sendiri ke Rumah, Tawarkan Tanah dengan Janji Manis
Kisah ini bermula ketika Kasiono dan Suparno datang langsung ke kediaman Muslikah dengan tujuan menawarkan sebidang tanah. Hadirnya seorang Kepala Desa dalam pertemuan itu membuat hati Muslikah tidak ragu sedikit pun. Bagaimana mungkin orang yang memegang amanah untuk mengayomi masyarakat justru berbuat curang?
"Kedua orang itu datang sendiri ke rumah saya, bersikap sangat ramah dan meyakinkan. Karena yang menawarkan ada Pak Kades, saya percaya sepenuhnya. Saya pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp33 juta dan menandatangani sejumlah berkas yang mereka berikan. Saya kira itu proses yang sah, tapi ternyata semua itu hanya jebakan dan tipu daya belaka," kenang Muslikah dengan nada emosi yang masih tertahan, Rabu (16/4) lalu.
Namun, keyakinan itu perlahan runtuh ketika Muslikah mulai mencermati dan memeriksa keabsahan dokumen yang ia terima. Dari situ, terbongkarlah serangkaian kecurangan yang disusun dengan rapi.
Kejahatan Terstruktur: Stempel Disalahgunakan, Tanda Tangan Orang Lain Dipalsukan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa modus yang digunakan sangat terencana dan meninggalkan bukti-bukti yang jelas tentang ketidakbenaran:
1. Penyalahgunaan stempel desa: Meskipun dokumen yang diserahkan sudah dibubuhi stempel desa, cara penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang atau penggunaan stempel tanpa melalui proses yang sah.
2. Pemalsuan tanda tangan saksi: Dalam dokumen tersebut tercantum nama Suwadi, seorang Kepala Dusun, sebagai saksi. Namun ketika dikonfirmasi, Suwadi menyangkal dengan tegas dan penuh kemarahan. "Saya tidak pernah tahu apa-apa, tidak pernah diminta untuk menandatangani apa pun, dan yang lebih parah, lokasi tanah yang diperjualbelikan itu bahkan bukan wilayah kerja dusun saya! Ini murni pemalsuan nama dan tanda tangan," tegas Suwadi.
3. Data keterangan pajak yang dipalsukan: Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tertera dalam berkas ternyata tidak sesuai dengan data asli yang tercatat di instansi yang berwenang. Ini menjadi bukti kuat bahwa data sengaja diubah dan dibohongi untuk menipu korban.
Ketika permasalahan ini mulai terungkap dan akan dibawa ke jalur hukum, muncul upaya penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak Kasiono dan suparno. Mereka mengajukan proses mediasi dan menyatakan bersedia membeli kembali tanah tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp50 juta. Pembayaran pun dijanjikan akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai tanda keseriusan, mereka menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta. Namun, kenyataan berbicara lain. Setelah uang muka itu diterima, janji-janji selanjutnya tidak pernah dipenuhi. Pihak yang berjanji justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.
"Kami kira itu bentuk tanggung jawab mereka, tapi ternyata itu hanya cara agar kami tidak melanjutkan proses hukum. Uang muka itu mereka jadikan alasan bahwa masalah ini sudah selesai, padahal kami masih mengalami kerugian yang besar dan kebenaran belum terungkap," ujar salah satu keluarga Muslikah.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kasiono dan Suparno tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman hukuman berat:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, karena mereka menggunakan kedok jabatan, memanfaatkan kepercayaan, dan memberikan janji palsu untuk mendapatkan keuntungan.
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun, karena dengan sengaja membuat dokumen yang tidak sah, menyalahgunakan stempel, dan memalsukan tanda tangan orang lain.
- Pasal 55 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Tindak Pidana: Keduanya dianggap sebagai pelaku utama karena bertindak bersama-sama dan saling bekerja sama dalam melakukan perbuatan tersebut, sehingga keduanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Muslikah dan keluarganya kini telah mempersiapkan segala bukti dan langkah hukum yang diperlukan. Mereka tidak akan mundur meskipun sudah mendapatkan uang muka yang dinilai sebagai bagian dari taktik untuk menggagalkan proses hukum.
"Saya tidak akan takut dan tidak akan main-main. Uang yang saya serahkan itu adalah hasil kerja keras saya selama bertahun-tahun. Biar mereka merasakan dinginnya sel dan beratnya akibat dari perbuatan mereka. Saya pastikan mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan hukum," tegas Muslikah dengan penuh keteguhan hati.
Kasus ini kini akan dilaporkan ke Polres Lamongan. Masyarakat pun menunggu proses hukum yang berjalan secara adil dan tegas, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari perbuatan serupa, terutama yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang amanah di lingkungan pemerintahan desa.

Posting Komentar