Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, Tiga Tersangka Diamankan, Negara Terhindar Kerugian Ratusan Juta


BANYUWANGI, Radar CNN Online — Upaya menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus melindungi hak masyarakat prasejahtera kembali dibuktikan oleh Polresta Banyuwangi. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berskala besar di wilayah Kecamatan Bangorejo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan. S alias P (56) berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia sarana transportasi. Sementara S alias B (47), yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018, bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas. Adapun G (71) berperan membantu proses teknis serta distribusi.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi seharga Rp22.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan tabung industri 50 kg. Proses pemindahan dilakukan menggunakan sistem gravitasi dengan bantuan pipa besi sebagai alat suntik.

Untuk mempercepat proses, pelaku menggunakan es balok sebagai pendingin tabung tujuan. Selain itu, demi mengelabui konsumen dan aparat, mereka memasang segel serta barcode palsu yang dibeli melalui platform marketplace.

Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka meraup keuntungan besar. Setiap tabung 12 kg oplosan menghasilkan laba bersih sekitar Rp74.000 hingga Rp76.000, sedangkan tabung 50 kg memberikan keuntungan hingga Rp300.000 per tabung.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung LPG berbagai ukuran, satu unit mobil pick up Suzuki Carry, empat set pipa besi sebagai alat suntik, perlengkapan pendukung lainnya, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg.

“Praktik pengoplosan ini menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan LPG subsidi. Para pelaku jelas telah merampas hak masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan di kawasan permukiman padat penduduk, sehingga berpotensi menimbulkan ledakan.

Kapolresta berharap proses hukum berjalan tegas, termasuk pemberian hukuman maksimal, terutama bagi pelaku residivis, guna menimbulkan efek jera. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Banyuwangi dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Berdasarkan audit perkiraan awal, total potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp220.931.520.

Redaksi: Team Radar

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda