Cilacap, Radar CNN Online — Proses persidangan sengketa tanah dan bangunan yang bergulir di Pengadilan Agama Cilacap kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya menjadi langkah awal pembuktian perkara harus ditunda hingga 28 April 2026 lantaran mayoritas pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Perkara ini diajukan oleh Arif Wahyudi melalui kuasa hukumnya, Rudi Sasongko, S.H.I dan Donni Priowicaksono, S.H. Sengketa tersebut menyeret sejumlah pihak, di antaranya Bank Syariah Indonesia (BSI) Purwokerto, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Purwokerto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, seorang notaris, serta Iqbal Bagus Panuntun sebagai pemenang lelang.
Namun dalam persidangan perdana, hanya pihak notaris yang diwakili stafnya yang tampak memenuhi panggilan. Sementara empat pihak lainnya tidak hadir tanpa keterangan resmi, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang.
Majelis hakim menilai kehadiran seluruh pihak menjadi elemen penting untuk menjamin asas keadilan dan keseimbangan dalam persidangan. Penundaan ini sekaligus memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menyampaikan jawaban serta klarifikasi atas gugatan yang diajukan.
Dari sisi penggugat, kuasa hukum berharap sidang lanjutan dapat dihadiri seluruh pihak yang berperkara. Kehadiran para tergugat dinilai krusial agar proses hukum tidak berlarut-larut dan dapat segera memasuki tahap pemeriksaan substansi perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2026 mendatang. Publik kini menanti kejelasan dari perkara ini, mengingat sengketa tanah dan bangunan kerap menyangkut aspek hukum, administrasi, hingga kepentingan ekonomi yang cukup kompleks.

Posting Komentar