Wartawan SuaraBantenPost.com Diintimidasi, Polsek Balaraja Diminta Tegas Terapkan UU Pers.



TANGERANG, Radar CNN Online — Kekerasan simbolik terhadap insan pers kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Ronita, wartawan media SuaraBantenPost.com, resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polsek Balaraja. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor pengaduan STBPM 07/IV/YAN 2.4.1/2026/Reskrim. Insiden ini memicu reaksi keras dari organisasi pers karena dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers di lingkungan industri.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.24 WIB. Saat itu, Ronita tengah melakukan peliputan dan verifikasi informasi di area PT Multi Karya Sakti (MKS). Namun, alih-alih mendapatkan keterbukaan informasi, jurnalis tersebut justru diduga mendapatkan perlakuan intimidatif yang menghambat aktivitas jurnalistiknya. Tindakan ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana yang melanggar hak asasi serta kemerdekaan mencari informasi.

Dewan Pimpinan Pusat Komite Jurnalis Nusantara Independen (DPP KJNI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Heriyanto, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang menghalangi kerja pers tidak hanya berhadapan dengan wartawan bersangkutan, tetapi juga berhadapan dengan konstitusi. “Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap bentuk intimidasi adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip demokrasi,” tegas Heriyanto dalam keterangan resminya.

Secara teknis hukum, KJNI mendesak penyidik Polsek Balaraja untuk tidak menggunakan pasal pidana umum, melainkan mengacu pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Penegakan pasal ini dinilai krusial sebagai efek jera agar korporasi tidak bersikap represif terhadap jurnalis.

KJNI berkomitmen akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas guna memastikan transparansi penyidikan. “Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Penegakan hukum harus memberikan jaminan keamanan bagi insan pers, agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum saat menghadapi kontrol sosial dari media,” tambah Heriyanto.

Hingga saat ini, pihak manajemen PT Multi Karya Sakti (MKS) belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan oknumnya dalam dugaan intimidasi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius komunitas pers di Banten, mengingat perlindungan terhadap wartawan di lapangan merupakan indikator utama berjalannya demokrasi yang sehat di tingkat lokal maupun nasional.



REDAKSI    : AZIZ
EDITOR       : DMS

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda