Lamongan Radar CNN Online – Dugaan praktik pengelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pengangkutan dan distribusi solar bersubsidi yang diduga melibatkan oknum berinisial JK yang disebut-sebut merupakan oknum TNI AD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap hari dengan jumlah mencapai sekitar 2.000 liter solar bersubsidi. Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dinilai telah mencederai program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Masyarakat menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pihak yang turut serta, membantu, atau memberikan kesempatan terjadinya perbuatan tersebut, maka dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Masyarakat juga meminta agar institusi terkait tidak menutup mata apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam perkara ini. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat berharap hasil penyelidikan nantinya dapat disampaikan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers yang melibatkan insan media di Kabupaten Lamongan.
Sampai saat ini, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi: L
Posting Komentar