JAKARTA, Radar CNN Online – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day/WPFD) setiap 3 Mei kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga kemerdekaan media dari berbagai bentuk tekanan dan pembatasan. Momentum ini tidak hanya relevan bagi insan pers, tetapi juga bagi pemerintah dan masyarakat luas dalam memastikan kebebasan berekspresi tetap terlindungi.
Hari tersebut sekaligus menjadi ajang refleksi bagi para jurnalis untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta etika dalam menjalankan tugas jurnalistik. Secara global, peringatan ini bertujuan untuk meneguhkan prinsip dasar kebebasan pers, menilai kondisi kebebasan media di berbagai negara, serta memberikan penghormatan kepada jurnalis yang gugur dalam menjalankan profesinya.
Pada tahun 2026, peringatan ini memiliki makna tersendiri karena bertepatan dengan hari lahir Moh Hosen, Pimpinan HOSNEWS Media Nasional Indonesia, yang lahir pada 3 Mei 1986. Keterkaitan tersebut menjadi simbol pentingnya peran insan pers dalam menjaga demokrasi di Tanah Air.
Dalam pernyataannya, Moh Hosen mengajak seluruh jurnalis untuk tetap solid dan berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan utama dalam berkarya. Ia menekankan bahwa penyajian informasi harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan aktualitas.
“Pers harus tetap bersatu dan konsisten menjalankan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan,” ujarnya, Ahad (3/05/2026).
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh insan pers selalu diberikan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Dengan semangat “Satu Pena SAKTI (Satu Kata Satu Hati)”, Hosen mengajak jurnalis untuk terus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan dengan menjunjung tinggi nilai Pancasila dan budaya bangsa.
Lebih jauh, Hosen menyoroti masih terjadinya intimidasi terhadap jurnalis di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari kurangnya solidaritas antarinsan pers. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara wartawan, senior, dan pimpinan media guna meningkatkan keamanan saat peliputan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik jurnalistik, penerapan prinsip 5W+1H harus dilengkapi dengan aspek keamanan (security). Hal ini dinilai penting untuk melindungi jurnalis dari berbagai risiko saat menjalankan tugas di lapangan.
“Prinsip 5W+1H perlu disempurnakan dengan unsur keamanan agar kerja jurnalistik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan keselamatan,” tegasnya.
Sebagai catatan, Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, berdasarkan rekomendasi UNESCO pada 1991. Penetapan tersebut berakar dari Deklarasi Windhoek yang menjadi tonggak penting dalam perjuangan kebebasan pers di dunia.
Redaksi: Aziz
Posting Komentar