Pekerja Tak Gunakan K3, Tower BTS di Sukawali Dicurigai Tak Berizin dan Abaikan Prosedur Keselamatan


Banten, Radar CNN Online  — Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sukawali, RT 02/03, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada (2/5/2026), progres pembangunan tower BTS tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 15 persen. Namun, proyek infrastruktur telekomunikasi ini diduga telah berjalan tanpa kelengkapan administrasi perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang, izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta persetujuan teknis lainnya.

Jika benar belum mengantongi izin, pembangunan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi, yang mewajibkan seluruh pembangunan tower memenuhi prosedur perizinan sebelum dilakukan konstruksi.

Salah satu pekerja di lokasi mengakui bahwa proyek telah berjalan selama beberapa minggu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui terkait legalitas perizinan pembangunan tersebut.

“Kami hanya pekerja di lapangan, soal izin itu dari perusahaan. Setahu saya dari PT Mitratel,” ujarnya singkat.

Selain dugaan belum lengkapnya perizinan, di lapangan juga ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sementara itu, Kepala Desa Sukawali, Suparman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan penjelasan rinci terkait perizinan proyek tersebut.

“Perihal tower, di situ ada yang kerja dan mandornya juga ada di lokasi,” jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penyegelan proyek dinilai perlu dilakukan jika terbukti tidak memiliki izin, sebagai bentuk penegakan aturan dan memberikan efek jera.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan, termasuk infrastruktur telekomunikasi, wajib mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

Redaksi: Ysf
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda