Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat, Hutan Jati di Petak 22/23 RPH Watuondo Rusak Parah dan Gundul

  


BLORA, Radar CNN Online – Kawasan hutan jati di Petak 22/23 RPH Watuondo dilaporkan mengalami kerusakan parah. Sejumlah pohon jati yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut kini hanya menyisakan tunggul akibat penebangan yang diduga berlangsung dalam skala besar.

Kerusakan tersebut memicu keprihatinan masyarakat karena dinilai berdampak terhadap kelestarian lingkungan, keseimbangan ekosistem, serta potensi ekonomi warga yang selama ini bergantung pada keberadaan hutan.

Masyarakat setempat menilai aktivitas penebangan dalam jumlah besar tersebut sulit terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Karena itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu di lingkungan pengelola hutan.

Warga mempertanyakan bagaimana penebangan dapat berlangsung hingga menyebabkan kawasan hutan menjadi gundul tanpa terdeteksi sejak awal.

Menanggapi kondisi tersebut, Asper BKPH Kalonan, Bambang Sunardji, pada 11 Juni 2026 mengakui bahwa pengawasan di kawasan hutan tersebut belum berjalan optimal.

Menurut Bambang, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala utama. Ia menyebut hanya terdapat dua petugas yang bertugas mengawasi area hutan yang cukup luas.

Selain itu, pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian serta manajemen Perhutani di tingkat yang lebih tinggi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini dugaan keterlibatan oknum sebagaimana yang berkembang di masyarakat disebut belum dapat dibuktikan secara hukum.

Pernyataan mengenai minimnya jumlah petugas penjaga justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Warga menilai alasan tersebut belum cukup menjelaskan terjadinya kerusakan hutan dalam skala besar. Mereka mempertanyakan mengapa aset negara yang bernilai tinggi hanya dijaga oleh dua orang petugas.

Masyarakat juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan kawasan hutan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sejumlah pihak menilai bahwa pejabat yang memiliki tanggung jawab pengawasan, termasuk Asper maupun Mantri, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan kelalaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang berpotensi menjadi dasar penegakan hukum antara lain:

  • Ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan terkait kewajiban perlindungan kawasan hutan.
  • Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian.
  • Ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat mendesak adanya langkah konkret dari pihak terkait, antara lain penambahan personel pengamanan hutan, peningkatan pengawasan, serta penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan tersebut.

Warga berharap pemerintah dan Perhutani tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata guna memulihkan kondisi hutan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan yang disampaikan pihak terkait. Semua pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda