Ketum PAKIS Desak Aktivis dan Media Laporkan Dugaan Korupsi Sekolah di Bangkalan ke APH

 

BANGKALAN Radar CNN Online– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, mengajak seluruh aktivis, insan pers, dan elemen LSM untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah se-Kabupaten Bangkalan.

Abdurrahman menegaskan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi dalam sektor pendidikan, temuan tersebut harus segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengawasan terhadap anggaran pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada temuan yang mengarah pada dugaan korupsi di sekolah, segera laporkan ke APH. Tidak perlu ragu,” tegas Abdurrahman Tohir kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Abdurrahman menilai bahwa media, aktivis, dan LSM memegang peran krusial sebagai kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap laporan yang dilayangkan ke pihak berwajib harus disertai dengan bukti yang valid.

  • Berbasis Fakta: Laporan tidak boleh didasari atas asumsi semata.
  • Bukti Pendukung: Menyertakan dokumen, foto, rekaman, atau bukti fisik lain yang relevan guna memudahkan proses penegakan hukum.

"Dana pendidikan itu bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang bersumber dari rakyat dan harus kembali untuk kepentingan peserta didik. Setiap indikasi penyimpangan wajib diawasi dan diproses melalui jalur hukum," tambahnya.

Pernyataan tegas dari Ketum PAKIS ini mencuat di tengah terbitnya pedoman baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan. Pedoman tersebut mengatur tata cara kepala sekolah dalam melayani kunjungan wartawan agar tetap profesional, transparan, dan sesuai prosedur resmi.

Dalam edaran di media sosial resmi tersebut, Disdik Bangkalan menginstruksikan para kepala sekolah untuk:

 1. Tetap tenang saat menerima kunjungan pers.

 2. Memeriksa identitas resmi dan surat tugas wartawan yang bersangkutan.

 3. Mengarahkan permintaan dokumen publik melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 4. Mendokumentasikan serta melaporkan jika ada tindakan intimidasi atau pelanggaran kode etik jurnalistik oleh oknum yang mengatasnamakan media.

Menutup pandangannya, Abdurrahman Tohir kembali mengimbau semua pihak agar menyikapi polemik atau dugaan penyimpangan di sekolah melalui koridor hukum yang sah, ketimbang menciptakan kegaduhan sepihak.

“Kalau ada dugaan korupsi di sekolah, jangan sibuk mencari pembenaran. Segera laporkan kepada APH dan biarkan proses hukum berjalan secara objektif serta profesional. Langkah ini jauh lebih tepat untuk menyelamatkan uang negara sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan kita,” pungkasnya.

Redaksi:MzL 

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda