GRESIK Radar CNN Online– Pelayanan publik di Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, disinyalir terganggu akibat absennya sang Kepala Desa, Afuan Afandi, yang belakangan ini jarang terlihat di kantor. Usut punya usut, mangkirnya oknum Kades tersebut diduga kuat karena tengah terjerat persoalan hukum berskala besar terkait tindak pidana penggelapan armada mobil rental milik PT Giri Jaya Trans, dengan total kerugian korban menembus angka ratusan juta rupiah.
Kasus ini telah resmi bergulir di ranah hukum setelah pemilik rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, melayangkan laporan resmi ke Polres Gresik dengan Nomor Laporan: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK. Langkah hukum ini diambil sebagai jalan terakhir lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak kunjung membuahkan hasil.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pengaduan, modus operandi yang digunakan terlapor adalah menyewa unit kendaraan untuk kemudian digadaikan kepada pihak ketiga secara sepihak tanpa izin pemilik. Aksi nekat ini dilancarkan dalam dua kurun waktu berbeda dan diduga melibatkan anggota keluarga terlapor:
- Aksi Pertama (21 Maret 2024): Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, mendatangi garasi Giri Jaya Trans untuk menyewa satu unit Honda Brio warna putih (Nopol L-12XX-AAV) dengan kontrak sewa bulanan senilai Rp6.000.000,-. Mobil tersebut kemudian digadaikan secara sepihak. Sisa uang sewa beserta nilai kumulatif kendaraan yang belum diselesaikan pada klaster ini mencapai Rp378.000.000,-.
- Aksi Kedua (4 Juni 2025): Terlapor kembali mengulang modus serupa, kali ini dengan melibatkan ibu kandungnya, Asrika. Mereka menyewa satu unit Suzuki Ertiga warna putih (Nopol W-16XX-BW) selama 20 hari dengan biaya sewa Rp7.000.000,-. Senada dengan aksi pertama, unit Ertiga ini pun raib digadaikan secara gelap.
Hingga laporan kepolisian diterbitkan, kedua unit mobil belum juga dikembalikan, sementara total kerugian finansial yang diderita korban membengkak hingga mencapai Rp698.000.000,-.
Menanggapi keresahan warga terkait kosongnya kursi kepemimpinan di Balai Desa Tebaloan, Kuasa Hukum Pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., memberikan penegasan menohok untuk meluruskan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami menegaskan bahwa alasan kenapa Kepala Desa ini sangat jarang masuk kantor adalah karena beliau saat ini sedang tersandung dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental. Perkara inilah yang membuatnya tidak fokus dan diduga sengaja menghindar dari kewajiban dinasnya sehari-hari," ungkap Debby Puspita Sari, S.H.
Debby menambahkan bahwa tindakan menelantarkan tugas kedinasan ini tidak hanya mencederai hukum pidana umum, melainkan juga menabrak regulasi ketat serta kode etik tata kelola pemerintahan desa.
Sikap mangkir dari tugas administrasi negara ini otomatis memperpanjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut. Secara yuridis, terlapor kini dibidik dengan tiga instrumen hukum sekaligus:
1. Jeratan Pidana Umum (KUHP Baru)
Atas perbuatan menggadaikan aset milik orang lain, terlapor dibidik dengan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional:
- Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan): Menggantikan Pasal 372 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan): Menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pelanggaran UU Desa
Mangkirnya Kepala Desa dari tugas dinas melanggar kewajiban pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024), di mana Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan bersih dari KKN.
3. Sanksi Administratif hingga Pemecatan
Tindakan ini juga melanggar larangan pada Pasal 29 huruf (b) dan (c) UU Desa terkait penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga Pemberhentian Tetap (Pemecatan) oleh Bupati.
Atas dasar bukti-bukti yang ada, pihak kuasa hukum korban mendesak jajaran Satreskrim Polres Gresik untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Kepala Desa Tebaloan demi tegaknya keadilan di mata hukum.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl


Posting Komentar