BEKASI Radar CNN Online– Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWO Indonesia) resmi melaporkan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta pelanggaran nyata terhadap keterbukaan informasi publik.
Laporan resmi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Syarifudinsyah—atau yang akrab disapa Karno Jikar. Pihaknya menyoroti sikap keras kepala pemerintah desa yang enggan melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor perkara 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena melihat adanya indikasi kuat pengabaian hak masyarakat atas informasi publik. Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya dipatuhi. Namun, hingga saat ini dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan keuangan dan aset desa tetap tidak diberikan," tegas Karno dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Sebagai langkah hukum lanjutan demi menegakkan transparansi, POKJA IWO Indonesia juga telah mengajukan pengaduan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 9 Juni 2026 lalu.
Dalam berkas laporannya, POKJA IWO Indonesia membeberkan sedikitnya 17 poin temuan kegiatan yang diduga kuat terindikasi penyimpangan anggaran. Beberapa di antaranya meliputi:
- Proyek pembangunan fisik infrastruktur.
- Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi.
- Program penguatan ketahanan pangan yang diduga fiktif atau di-markup.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar yang mangkrak dan tidak beroperasi, dengan kondisi kantor yang terkunci rapat.
POKJA IWO Indonesia menilai tindakan Pemerintah Desa Karanganyar telah melanggar Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Melalui pelaporan ini, POKJA IWO Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk segera:
1. Melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
2. Mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa.
3. Menindak tegas secara hukum setiap unsur pidana yang ditemukan demi menjamin perlindungan hak masyarakat atas akses informasi publik.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini adalah bentuk fungsi kontrol sosial pers demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa," pungkas Karno.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan hukum tersebut.

Posting Komentar