MALANG Radar CNN Online — Organisasi Masyarakat MADAS (Madura Asli) Sedarah Kabupaten Malang turun tangan mengawal langsung keluhan para pedagang dan masyarakat terkait karut-marut pembangunan tempat berjualan di Pasar Karangploso.
Langkah tegas ini diambil setelah kantor MADAS Sedarah menerima aduan resmi dari para pedagang Pasar Karangploso. Mereka mengaku sangat dirugikan akibat janji pembangunan stand atau ruko baru yang tak kunjung terealisasi sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2023, di mana pihak UPT Pasar Karangploso yang saat itu dijabat oleh Ant Apry menawarkan pembuatan ruko atau stand baru kepada masyarakat dan pedagang. Setiap pemesan diwajibkan menyetor dana sebesar kurang lebih Rp75.000.000 per stand. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, wujud bangunan tersebut tak kunjung ada.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh. Shofwan, S.AP., bersama jajaran pengurus mendatangi langsung kantor UPT Pasar Karangploso untuk meminta kejelasan. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kabid Disperindag Kabupaten Malang, Ibu Lely, yang datang untuk memediasi permasalahan.
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum sekaligus Ketua PAC Karangploso MADAS Sedarah, Jonathan, S.H., M.H., M.A., CPL., mendampingi para korban pembeli stand. Ia menyayangkan sikap pihak Disperindag yang terkesan mengabaikan aspirasi hukum yang dibawa oleh lembaganya.
"Kami adalah kantor hukum yang legal dan terdaftar. Kehadiran kami semata-mata untuk membela para pedagang dan masyarakat yang telah menyetor uang secara langsung kepada oknum terkait, agar janji pembangunan stand ini segera dipenuhi dan hak-hak mereka terselesaikan," tegas Jonathan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Karangploso, Ags, mengungkapkan bahwa pihak paguyuban sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pembangunan stand baru sejak 2023. Mereka baru mengetahui permasalahan ini setelah mencuat ke publik dan memicu keresahan di kalangan anggota paguyuban. Terkait legalitas seperti Surat Keputusan (SK) maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU), pihak paguyuban mengaku tidak mengetahuinya sama sekali.
Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh. Shofwan, S.AP., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta pihak Disperindag Kabupaten Malang tidak tinggal diam dan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami para pedagang.
"Jangan sampai oknum-oknum di Disperindag mendzalimi saudara-saudara kita, khususnya para pedagang dan masyarakat kecil yang ingin mencari rezeki di Pasar Karangploso. Disperindag harus bertanggung jawab atas mandeknya pembangunan ini," ujar Shofwan dengan tegas.
Sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut, pertemuan lanjutan yang melibatkan para korban pembeli stand, pengurus paguyuban Pasar Karangploso, serta pihak Disperindag Kabupaten Malang dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di Kantor UPT Pasar Karangploso.
Redaksi:Partono


Posting Komentar