SURABAYA Radar CNN Online – Praktik prostitusi berkedok layanan kebugaran kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Kali ini, sebuah gerai bernama Red Light Spaa yang berlokasi di Jalan Darmo Permai Selatan V No. 87, Surabaya, diduga kuat menyalahgunakan izin usaha spa untuk menyediakan layanan asusila terselubung.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang menyimpang dari prosedur operasional standar (SOP) panti pijat atau spa pada umumnya. Sejumlah sumber menyebutkan adanya paket layanan dengan tarif berkisar Rp650.000 , yang diduga sudah mencakup layanan prostitusi atau "pijat plus-plus".
Aktivitas pengunjung yang terpantau keluar-masuk hingga larut malam serta pola penawaran layanan tambahan di luar menu perawatan resmi menjadi poin utama yang memicu keresahan publik. Praktik ini dinilai melanggar norma hukum serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang persetujuan umum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola yang diketahui berinisial D . Namun, yang bersangkutan memberikan keterangan yang kontradiktif dengan temuan tim di lapangan. Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas usaha dan memberikan klarifikasi terkait dugaan praktik penyimpangan tersebut, pihak manajemen terkesan enggan memberikan penjelasan transparan dan cenderung menghindari awak media.
Selain dugaan asusila, Red Light Spaa juga disinyalir belum mengantongi persyaratan izin operasional yang sesuai dengan ketentuan perizinan usaha pariwisata di Surabaya. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi terbuka dari pihak manajemen pusat.
Warga sekitar dan pemerhati sosial mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Kota Surabaya dan dinas terkait, untuk segera melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Jika terbukti memfasilitasi praktik prostitusi, pengelola dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 296 KUHP: Terkait kesengajaan melakukan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
Pasal 506 KUHP: Terkait pengambilan keuntungan dari perbuatan cabul.
Sanksi Administratif: Berrupa penerimaan, denda, hingga pencabutan izin usaha secara permanen sesuai Perda Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tetap memberikan ruang hak jawab bagi manajemen Red Light Spaa maupun instansi terkait. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga marwah Kota Surabaya dari praktik penyakit masyarakat.
Redaksi:Aziz
Editor:Agl

Posting Komentar