SURABAYA Radar CNN Online– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Petugas berhasil membekuk seorang residivis berinisial TWS (29) asal Jalan Bratang, Surabaya, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat ±12,18 gram siap edar.
Penangkapan berlangsung dramatis di kediaman tersangka di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, pada Rabu malam (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 12 klip plastik berisi sabu yang rencananya akan disebarkan di berbagai titik strategis.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa TWS beroperasi di bawah kendali seorang bandar berinisial KING, yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk mengelabui petugas, jaringan ini memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi, Zangi, guna memutus jejak komunikasi.
Tersangka mengaku diinstruksikan oleh sang bandar untuk mendistribusikan 10 klip sabu menggunakan sistem "ranjau" di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo, mencakup kawasan Jalan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, hingga Deltasari. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan dua klip sabu untuk dikonsumsi pribadi serta upah sebesar Rp20.000 per klip yang berhasil diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif ekonomi dan ketergantungan narkoba menjadi alasan tersangka kembali ke dunia kelam tersebut. Padahal, tersangka baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman 2,5 tahun di Lapas Madiun Baru atas kasus serupa.
"Kami sangat menyayangkan tersangka tidak jera. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, tim kami terus melakukan pengembangan intensif untuk mengejar bandar utama, yaitu KING," ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Akibat perbuatannya, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat statusnya sebagai residivis dan barang bukti yang mencapai lebih dari 5 gram, tersangka kini terancam hukuman pidana yang jauh lebih berat.
Redaksi:Team

Posting Komentar