Mengatasnamakan Kebutuhan Nelayan, Mafia Solar Bebas Beraktivitas Di SPBU Wilayah Kecamatan Brondong Lamongan

 

Lamongan, Radar CNN Online - Keberadaan armada pengangkut drum tong berukuran 200 liter, dengan nopol E8894AP, yang berisi BBM bersubsidi jenis solar di area SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) berkode 54.622.01 Brondong, yang lalu lalang di area SPBU, membuat awak media bertanya-tanya, apakah benar solar tersebut dipergunakan untuk kebutuhan nelayan, ataukah dijual kembali dengan harga non-subsidi, dan jika legal, mengapa beraktivitas malam hari, kenapa tidak siang hari. Sabtu (20/06/2026).

Diketahui bahwa pemilik armada yang juga sekaligus pembeli BBM bersubsidi tersebut berinisial NSK dan GUN, yang menggandeng orang sipil bernama Imam Santoso, untuk mengamankan wilayah aktivitas pembelian solar secara ilegal tersebut.

Diketahui, Imam Santoso juga mengaku sebagai anggota Polsek Brondong, juga mengaku sebagai Wartawan bahkan juga mengaku sebagai LSM entah dari mana.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur bukan hanya di 1 (satu) Undang-Undang khusus, melainkan ada beberapa Undang-Undang, diantarannya sebagai berikut :

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ini payung hukum utamanya. Pasal yang paling dipakai ialah Pasal 55, yakni "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar".

Menyalahgunakan ialah menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, akai jeriken/tangki modifikasi, oplos, penyelundupan, menimbun, dll.

2. Perpres No. 191 Tahun 2014 dan revisinya Perpres 117 Tahun 2021. Yakni peraturan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi (Pertalite & Biosolar).

- Yang berhak ialah roda 2 (dua), roda 4 (empat) non-mewah, angkutan umum, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), petani, nelayan, dll.

- Yang dilarang ialah kendaraan mewah, plat merah non-operasional, industri, juga pertambangan.

3. Aturan turunan ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) & BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi). Teknis sanksinya dijabarkan di Permen ESDM dan Peraturan BPH Migas.

- Untuk SPBU, jikalau kedapatan menjual BBM subsidi ke kendaraan yang tidak berhak, sanksinya mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin usaha SPBU.

- Untuk pengguna atau perorangan, selain Pasal 55 UU Migas, bisa juga dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan kalau membeli BBM subsidi hasil penyelundupan.

Hingga berita ini ditulis, aktivitas pembelian BBM bersubsidi diduga secara ilegal masih berlangsung di wilayah Kecamatan Brondong dan sekitar, seakan kebal terhadap hukum, serta lolos dari pantauan. 

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda