REMBANG Radar CNN Online— Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang terstruktur dan beretika, Organisasi Masyarakat (ORMAS) Squad Nusantara turun tangan memfasilitasi penyelesaian aduan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Rabu (22/7/2026).
Permasalahan ini bermula ketika seorang warga bernama Bayu memutus saluran distribusi air PAMSIMAS guna mengalirkan air untuk keperluan pengeboran sumur di lahan miliknya. Tindakan tersebut tanpa disadari berdampak pada terganggunya pasokan air bersih bagi warga sekitar.
Menanggapi aduan masyarakat atas terganggunya fasilitas umum tersebut, Kepala Desa Tanjung Sari, Rohman, mengambil sikap tegas demi kepentingan kolektif warga. Namun, langkah tegas Kepala Desa justru membuat Bayu merasa keberatan. Sambil menyodorkan rekaman suara sebagai barang bukti, Bayu mengungkapkan keluh kesahnya:
"Saya cuma minta air sedikit, Mas, buat ngebor. Tapi, kok kata-kata dari Bapak Kepala Desa begitu keras? Saya merasa tidak terima."
Merasa ada aspek legalitas yang perlu diluruskan, Bayu kemudian mengadu kepada Lanang, selaku pihak yang dikenal sebagai pemilik sumber mata air yang sebelumnya telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat atas dorongan mantan Kepala Desa, Jamal. Menanggapi hal tersebut, Lanang memberikan klarifikasi:
"Memang benar, Mas, sumber air itu sudah saya hibahkan. Surat hibahnya ada kok. Dan di dalam surat itu ada perjanjian royalti juga. Cuma saya lupa, persentasenya 5% atau 50%."
Menindaklanjuti adanya informasi mengenai klausul royalti tersebut, Asror dari ORMAS Squad Nusantara segera menginisiasi dan menggelar mediasi di Kantor Kepala Desa Tanjung Sari. Dalam forum tersebut, Asror menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan meminta perangkat desa untuk menunjukkan dokumen asli surat hibah. Kendati demikian, seluruh perangkat desa mengakui bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
Menanggapi permintaan dokumen itu, Kepala Desa Rohman menyatakan komitmennya untuk menelusuri kejelasan administrasi:
"Kami akan segera menanyakan dan menelusuri keabsahan surat hibah ini ke BAPPEDA, karena selama ini perangkat desa memang tidak mengetahui adanya dokumen perjanjian royalti tersebut."
Meskipun sempat diwarnai dinamika terkait penelusuran dokumen, proses mediasi berjalan dalam suasana yang kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Berkat pendekatan persuasif serta kontrol sosial yang normatif dari ORMAS Squad Nusantara, diskusi menemukan titik terang dan akhirnya mencapai kesepakatan damai antara Bayu dan pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa keterlibatan organisasi kemasyarakatan yang profesional mampu berperan efektif sebagai jembatan komunikasi yang adil guna mereda dinamika serta menyelesaikan persoalan pengelolaan sumber daya di tingkat desa.

Posting Komentar