Surabaya, Radar CNN Online — Gerakan Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menyatakan sikap tegas terkait dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) serta status keluarga miskin dan mampu di Kota Surabaya.
ARSAS menilai masih terdapat persoalan dalam pendataan di lapangan. Warga yang benar-benar membutuhkan bantuan dinilai masih ada yang belum terakomodasi, sementara sebagian warga yang secara ekonomi dinilai mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Atas kondisi tersebut, ARSAS menjadwalkan aksi penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai pada Selasa, 22 September 2026. Aksi tersebut akan menyasar tiga instansi, yakni Dinas Sosial Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Surabaya.
Massa aksi direncanakan bergerak dari titik kumpul masing-masing Basecamp ARSAS yang tersebar di 31 kecamatan se-Kota Surabaya.
Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan upaya memperjuangkan hak masyarakat yang dinilai belum terpenuhi akibat persoalan akurasi pendataan.
“Pemerintah Kota Surabaya dan dinas terkait harus segera turun ke lapangan dan bertindak cepat. Jangan sampai warga yang benar-benar kesulitan justru terabaikan hanya karena persoalan administrasi dan data yang kurang akurat. Data bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menyangkut isi dapur dan keberlangsungan hidup warga Surabaya,” tegas Herry Bimantara.
Ia juga meminta agar proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara menyeluruh, transparan, serta objektif dengan melibatkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
“Kami meminta verifikasi ulang dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan objektif. ARSAS hadir bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan mengawal agar hak masyarakat yang membutuhkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan tidak ditunda-tunda,” lanjutnya.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan ARSAS
Dalam aksi tersebut, ARSAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait, di antaranya:
1. Pembersihan dan Pemutakhiran Data
ARSAS mendesak dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pendataan penerima bantuan sosial agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
2. Transparansi Sistem Kualifikasi
Pemerintah daerah diminta membuka informasi mengenai kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan secara transparan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
3. Respons Cepat terhadap Pengaduan Masyarakat
Pemkot Surabaya diminta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan hak yang cepat, mudah, serta efektif bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdata atau belum menerima bantuan yang menjadi haknya.
ARSAS menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan secara tertib, aman, kondusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui aksi tersebut, ARSAS berharap Pemerintah Kota Surabaya dan dinas terkait dapat melakukan evaluasi serta validasi ulang data secara serius, sehingga bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran.
Redaksi: Team
Posting Komentar