BOGOR Radar CNN Online— Waktu terasa berjalan begitu lambat bagi Faesol Harhara, S.E. Sudah hampir lima tahun ia menempuh jalan panjang dan melelahkan demi mencari keadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya secara materiil maupun batiniah. Berbagai tahapan administrasi hukum telah dilalui secara tertib, mulai dari laporan awal hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polda Metro Jaya. Namun hingga hari ini, penyelesaian yang nyata atas perkara senilai kurang lebih Rp1,8 miliar tersebut belum juga menemui titik terang.
Perkara ini bermula dari hubungan kepercayaan yang berujung pada dugaan wanprestasi atas kesepakatan bersama, yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib. Berdasarkan rekam jejak administrasi hukum yang diterima pelapor, berikut adalah rangkaian dokumen resmi yang mencatat perjalanan kasus ini:
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): Nomor: STTLP/B/4957/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 Oktober 2021, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP) dengan kerugian mencapai ± Rp1.800.000.000,- terhadap pihak terlapor (Gus Asyik, Huda, Henri, dan pihak lain yang diduga terlibat).
- Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan: Nomor: B/819/V.11/2022/Diskminkum, tertanggal 14 Februari 2022.
- Surat Keterangan Perkembangan Perkara: Nomor: S.149/TAP/W2/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 01 Maret 2023.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP): Nomor: B/261/V.11/2023/Ditreskrimsus (01 Maret 2023) dan SP2HP/KE-6/LIMA (30 Agustus 2023), yang secara resmi mencatat bahwa pihak terlapor telah ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski penetapan status DPO telah tercatat secara resmi di dalam dokumen kepolisian, kenyataan di lapangan justru menghadirkan tanda tanya besar. Pihak pelapor mendapati bahwa status hukum tersebut seolah terhenti sebagai catatan administratif tanpa adanya perkembangan atau tindakan penjemputan yang nyata.
Kondisi ini tentu menguji kesabaran. Ketika seseorang telah ditetapkan secara sah sebagai DPO, publik tentu menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara maksimal. Tujuannya sederhana: agar kebenaran materiil dapat diuji di muka hukum—apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak—sehingga penantian panjang ini tidak terus-menerus menggantung tanpa kepastian.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Faesol Harhara menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses yang berjalan dan menyadari sepenuhnya bahwa perkara ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan di pengadilan. Namun, ia menuntut hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang berkeadilan.
“Saya paham benar bahwa ini masih dugaan yang harus dibuktikan secara sah menurut hukum. Namun pertanyaan saya sederhana: Jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai DPO, mengapa sampai hari ini belum ada hasil yang nyata? Jangan sampai status DPO itu hanya tertulis rapi di atas kertas tanpa ada gerakan di lapangan. Hak saya yang diduga senilai hampir dua miliar rupiah ini sudah tertahan selama hampir lima tahun. Segeralah buktikan di jalur hukum yang sesungguhnya,” ujar Faesol dengan nada tegas namun penuh harap.
Keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah pengabaian terhadap hak warga negara yang berikhtiar mencari kebenaran. Radar CNN Bogor Raya akan terus mengawal, memantau, dan memberitakan perkembangan perkara ini secara objektif dan berimbang demi menegakkan transparansi serta kepastian hukum.
Redaksi:Team

Posting Komentar