JAKARTA Radar CNN Online— Sebuah pengaduan resmi dan perhatian serius terkait dinamika proses penegakan hukum disampaikan secara terbuka oleh Bapak Faesol Harhara, S.E. selaku pihak pelapor. Langkah ini diambil menyusul adanya disparitas yang sangat kontras antara dokumen resmi kepolisian dan realitas di lapangan, yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi serta kesetaraan hukum.
Pelapor merujuk dan melampirkan bukti autentik berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-6 yang diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 30 Agustus 2023. Di dalam dokumen negara tersebut, dinyatakan secara tersurat:
"Telah dilakukan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pelapor."
Nilai kerugian material yang dialami oleh Bapak Faesol Harhara, S.E. dalam perkara ini tercatat signifikan, yakni mencapai kisaran Rp1.800.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penetapan status DPO membawa konsekuensi yuridis bahwa pihak terlapor dinilai memiliki kecukupan bukti, diduga menghindari panggilan hukum, dan wajib segera dicari, ditemukan, serta diamankan oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di jalur peradilan.
Kendati demikian, fakta yang disaksikan belakangan ini menunjukkan situasi yang berbanding terbalik. Berdasarkan pemantauan dan dokumentasi yang dihimpun pelapor, pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut tampak leluasa beraktivitas tanpa hambatan. Yang bersangkutan terlihat hadir secara terbuka di berbagai ruang publik, menghadiri acara keramaian, berinteraksi, serta mempublikasikan kegiatannya secara luas tanpa menunjukkan gestur menghindar.
Kondisi ini memicu kebingungan sekaligus keprihatinan mendalam bagi Bapak Faesol Harhara, S.E., yang kemudian menyuarakan kegelisahannya:
"Jika sudah resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023, mengapa hingga kini yang bersangkutan masih begitu mudah ditemukan dan tampil terbuka di ruang publik? Apakah upaya pencarian dan penangkapan telah dioptimalkan secara menyeluruh, atau status DPO tersebut baru sebatas administratif di atas kertas tanpa eksekusi taktis di lapangan?"
Kerugian yang diderita pelapor bukanlah nominal yang kecil, melainkan hak finansial fundamental yang dilindungi oleh undang-undang. Berlarut-larutnya situasi tanpa kejelasan eksekusi dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan, serta menimbulkan persepsi negatif terhadap konsistensi penegakan hukum.
Melalui pengaduan ini, pelapor tidak bermaksud mendahului putusan peradilan, melainkan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menuntut transparansi. Pelapor memohon kepada jajaran Polda Metro Jaya serta instansi pengawasan internal yang berwenang agar bersedia memberikan penjelasan objektif, sekaligus mengakselerasi penanganan perkara agar status DPO tersebut dapat dieksekusi sebagaimana mestinya.
Seluruh isi laporan ini disusun berdasarkan keterangan resmi serta dokumen autentik yang diserahkan oleh Bapak Faesol Harhara, S.E. sebagai pelapor. Segala substansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menuntut pembuktian yang sah melalui proses peradilan yang adil dan tidak memihak.
Redaksi:Team

Posting Komentar