LAMONGAN Radar CNN Online— Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara—baik bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun Alokasi Dana Desa (ADD)—diwajibkan untuk memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata akuntabilitas publik.
Regulasi mengenai kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi setiap kegiatan badan publik agar hak masyarakat dalam melakukan pengawasan tetap terakomodasi.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi melalui pemasangan papan pengumuman fisik di area proyek.
- Peraturan Menteri PUPR terkait pedoman pembangunan fisik yang dibiayai negara agar wajib dilengkapi papan nama proyek.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menggarisbawahi pentingnya kejelasan standar mutu, pelaksana, serta pengawasan publik.
Peraturan tersebut secara jelas menggarisbawahi bahwa papan informasi harus terpasang sejak awal pekerjaan dimulai, bukan dipasang setelah proyek rampung atau menjelang selesai.
Namun, prinsip keterbukaan ini tampaknya belum sepenuhnya diindahkan dalam pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Maindu, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Proyek tersebut sempat memantik tanda tanya dari warga sekitar lantaran tidak ditemukan adanya papan informasi yang memuat rincian penting, seperti volume bangunan, sumber anggaran, besaran dana, instansi penanggung jawab, hingga identitas pelaksana proyek.
Dalam upaya melakukan konfirmasi, tim awak media sempat mendatangi Kantor Desa Maindu, namun kondisi kantor terpantau sepi tanpa ada perangkat desa yang dapat dimintai keterangan. Penelusuran kemudian dilanjutkan secara daring melalui pesan WhatsApp kepada seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Lamongan. Dari komunikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaksana proyek di lapangan adalah Budi Wanar, yang disebut-sebut memiliki kedekatan kerabat dengan Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kejelasan proyek tersebut, Budi Wanar memilih untuk tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi kemudian dilayangkan kepada Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Lamongan, Erwin Sulistya Pambudi. Menanggapi temuan perihal tidak adanya papan informasi di lokasi TPT Desa Maindu, Erwin memberikan tanggapan singkat.
"Terima kasih informasinya. Saya perintahkan segera dipasang papan proyeknya," ujar Erwin.
Keberadaan papan informasi proyek memiliki urgensi yang krusial. Selain untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif guna mencegah potensi penyimpangan anggaran, transparansi juga menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat bersama awak media masih menantikan realisasi pemasangan papan informasi di lokasi proyek TPT Desa Maindu tersebut.
Redaksi:Team

Posting Komentar