JAKARTA, Radar CNN Online — Berdasarkan seluruh bukti komunikasi resmi, dialog lapangan, dan catatan hukum yang tercatat dengan sangat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, muncul pertanyaan besar yang menusuk hati nurani setiap pihak yang menginginkan ketertiban: Mengapa penetapan hukum yang sudah sah dan tercatat sejak tahun 2023 masih terasa mati dan tidak berdaya hingga hari ini?
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada pimpinan lapangan, keyakinan penuh sudah ditegaskan tanpa keraguan sedikit pun:
“Izin Bapak Kanit. Saya berpandangan dan yakin sepenuhnya: apabila Polda Metro Jaya bersungguh‑sungguh dan serius melaksanakan pencarian, maka DPO‑DPO tersebut pasti dapat tertangkap. Kita semua tahu betul bahwa sarana, sistem data, serta teknologi yang dimiliki PMJ diklaim sangat lengkap, mutakhir, dan setara dengan standar internasional dunia.”
Namun kenyataan pahit yang terpampang nyata di hadapan hukum sangat kontras dan memalukan: Status DPO yang sudah ditetapkan sejak tahun 2023—bertahun‑tahun berlalu—ternyata belum juga tuntas ditemukan. Lebih berat lagi bebannya: ini bukan hanya satu orang yang hilang jejaknya, melainkan menyangkut DUA ORANG BERSTATUS DPO dan SATU TERSANGKA yang semuanya wajib dipertanggungjawabkan. Bahkan diketahui dengan jelas bahwa mereka telah berpindah tempat tinggal dan mengubah lingkungan, yang mestinya menjadi tantangan teknis biasa bagi kekuatan kepolisian hebat, bukan alasan untuk berhenti menelusuri.
Menyikapi ketidakberdayaan yang terlalu berlarut‑larut ini, Bapak Faesol Harhara selaku pelapor menaikkan nada desakan menjadi tuntutan yang mutlak dan tak dapat ditawar lagi demi tegaknya kebenaran:
“Kami menuntut dan memohon dengan sekuat tenaga, segenap jiwa dan raga: ketiga pihak ini — yaitu 2 DPO serta 1 Tersangka — WAJIB DITANGKAP SEKARANG JUGA tanpa pilih kasih atau alasan lagi! Pencarian harus meluas, mendalam, dan berjalan tuntas tanpa jeda waktu sedikit pun.
Jika jalan terasa tertutup, pelacakan terhenti, atau ketidakmampuan terus berulang, maka kami berjanji siap melaporkan seluruh kelalaian ini langsung ke jenjang pengawasan tertinggi yaitu Propam Polri.
Kami masih membuka pintu harapan untuk penyelesaian yang baik, namun batas kesabaran sudah habis terpakai. Jangan sampai terpaksa sidang kode etik yang kedua kalinya dibuka lebar untuk membongkar siapa yang lalai, siapa yang menutupi, dan mengapa kekuasaan negara terlihat lumpuh di depan mata rakyat!”
Pertanyaan tajam publik bergema terus dan tidak akan diam begitu saja: Kalau sistem pelacakan, jaringan kependudukan, dan dukungan dana begitu canggih dan lengkap—bagaimana mungkin kasus yang sudah tertulis sejak tahun 2023 tidak sanggup dituntaskan sampai hari ini? Pindah alamat, mengubah tempat berkumpul, atau menyembunyikan diri bukanlah surat kebebasan abadi maupun tembok tak tertembus bagi penegak hukum. Teknologi serta jejak kehidupan sehari‑hari seharusnya mudah dilacak ke mana pun mereka melarikan diri atau menyusup.
Hukum tidak mengenal waktu lama yang terbuang dan tidak boleh terlihat pincang. Kekuatan besar yang disokong rakyat dan negara wajib dibuktikan hasil kerjanya di lapangan—bukan sekadar pamer peralatan di atas kertas atau bercerita tentang reputasi masa lalu. Desakan ini jelas, rinci, dan tak tergoyahkan: Segera periksa ulang daftarnya, kumpulkan tenaga terbaik, telusuri jejak baru mereka, dan tangkapi kesemuanya: dua orang DPO dan satu tersangka tanpa sisa satu pun! Jangan biarkan ketidakjelasan ini melebar sampai harus diperiksa ulang secara terbuka demi menjaga sisa‑sisa wibawa lembaga di mata masyarakat yang sudah lama menanti terang benderangnya keadilan.
Redaksi: Team

Posting Komentar