Polemik Agraria di Kalipuro: Menuntut Kejelasan Hak Atas Sengketa Lahan Warga dan Korporasi

BANYUWANGI Radar CNN Online— Kawasan industri Kalipuro, Rabu (26/8/2026), menjadi pusat perhatian publik menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB). Kehadiran massa di depan gerbang PT Misi Mulia Petronusa (Grup Bosowa) tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi guna menuntut kejelasan atas sengketa lahan yang melibatkan warga setempat bernama Pak Rahmat.

Aksi yang berjalan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses mediasi yang dinilai belum menemukan titik temu. Dari atas mobil komando, Ketua AMBB, MAN "Engglek", menyampaikan orasi agar persoalan agraria ini mendapat perhatian serius dan diselesaikan melalui koridor hukum yang berkeadilan.

Dalam penyampaian aspirasinya, pihak AMBB memaparkan sejumlah poin krusial yang melatarbelakangi aksi tersebut:

  • Riwayat Perjanjian (2014): Terdapat rujukan pada dokumen surat PT MMP tertanggal 23 Juni 2014 (No. 36/SRT-DIRUT/MMP/VI/2014) mengenai permohonan pemanfaatan lahan. Pihak perwakilan keluarga menyatakan bahwa implementasi dari kesepakatan tersebut belum terealisasi secara optimal.
  • Kewajiban Administratif: Pihak keluarga pemilik lahan menyampaikan bahwa beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini masih ditunaikan oleh pihak keluarga Pak Rahmat, meskipun area tersebut berada dalam penguasaan operasional perusahaan.
  • Keabsahan Dokumen: Berdasarkan data historis pertanahan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek lahan tersebut tercatat atas nama warga. AMBB juga merujuk pada catatan pertanahan BPN tertanggal 23 November 1995 sebagai bagian dari rekam jejak peralihan hak.

Di sisi lain, massa AMBB turut menyoroti aspek ketentuan hukum pertanahan serta aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur mengenai perlindungan hak atas tanah dan aturan penguasaan lahan.

Meski demikian, para praktisi hukum dan pengamat agraria menilai bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah idealnya ditempuh melalui jalur hukum perdata yang objektif, atau melalui mediasi formal yang transparan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah daerah setempat guna mencapai kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Misi Mulia Petronusa (Grup Bosowa) untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab resmi. Langkah ini diambil demi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides) serta asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.

Redaksi:Tim investigasi

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda