TANGERANG Radar CNN Online— Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan tiga oknum "mata elang" (matel) berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026). Kasus ini sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Kronologi Kejadian:
- Pemberhentian Paksa: Korban berinisial JK sedang melintas di lokasi kejadian sebelum akhirnya diadang oleh ketiga pelaku yang mengaku berasal dari PT APLBM.
- Tuduhan Sepihak: Korban bersama kendaraannya digiring ke kantor perusahaan tersebut dan dituduh menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
- Intimidasi dan Pemerasan: Meskipun korban dapat menjelaskan bahwa kendaraan tersebut legal dan BPKB-nya ada, ia tetap dipaksa membayar uang tebusan agar motornya bisa dikeluarkan.
- Transfer Uang: Di bawah tekanan dan intimidasi, korban yang awalnya dimintai Rp2,5 juta akhirnya hanya menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.
Menindaklanjuti laporan korban yang merasa dirugikan, Polresta Tangerang bergerak cepat dan berhasil mencokok ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa tindakan pemaksaan dan intimidasi dengan dalih apa pun tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ujar Kombes Pol Andi saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Redaksi:Team


Posting Komentar