TANGERANG Radar CNN Online— Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31) asal Kabupaten Lebak. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Solear.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga setempat terhadap gerak-gerik pelaku. Pada Jumat (28/8/2026), M kedapatan membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang tidak dikenal oleh warga sekitar.
"Warga yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban dan perangkat lingkungan setempat," ujar Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).
Mendapat laporan tersebut, orang tua korban bersama warga segera melakukan pencarian. Korban akhirnya berhasil ditemukan di dalam sebuah masjid, sementara pelaku M diamankan oleh warga di tidak jauh dari lokasi penemuan korban.
Saat diamankan di pos ronda, warga yang memeriksa ponsel milik tersangka menemukan sejumlah foto anak-anak serta berbagai dokumentasi tidak senonoh. Tidak lama berselang, petugas kepolisian dari Polresta Tangerang tiba di lokasi dan langsung membawa tersangka guna menghindari amuk massa.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku M mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dengan cara memegang alat vital korban. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus memberikan iming-iming uang jajan sebesar Rp3 ribu.
"Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan tersangka," tegas Indra Waspada.
Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas insiden ini, pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tetap waspada terhadap orang asing yang mencurigakan.
Redaksi:Team

Posting Komentar