Rembang, Radar CNN Online – Sidang sengketa tanah kantor DPC PDI Perjuangan Rembang kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli di bidang pertanahan dan kenotariatan. Dalam kesaksiannya, ahli mengungkapkan sebuah prinsip hukum penting yang kerap disalahpahami oleh masyarakat: penguasaan fisik terhadap sebidang tanah tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemegang hak yang sah.
Prof. Widhi Handoko, saksi ahli yang dihadirkan penggugat dalam persidangan, menjelaskan bahwa hukum acara perdata Indonesia tidak hanya melihat siapa yang menguasai tanah secara nyata, tetapi juga siapa yang memiliki dasar hukum terkuat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 163–164 HIR, Pasal 283–284 RBg, serta Pasal 1865–1866 BW/KUH Perdata.
"Penguasaan fisik terhadap suatu bidang tanah tidak dengan sendirinya melahirkan atau membuktikan hak atas tanah," tegas Prof. Widhi dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa untuk menentukan pihak yang berhak atas objek sengketa, hakim perlu menilai secara kumulatif berbagai faktor, antara lain: sejak kapan penguasaan dilakukan, hubungan hukum yang mendasarinya, bukti perolehan hak, hingga bukti administrasi pertanahan dan pembayaran pajak. Bahkan, itikad baik dari pihak yang menguasai tanah pun turut menjadi pertimbangan.
Dalam sidang tersebut, ahli juga memperkenalkan pendekatan analitis yang disebut preponderance of evidence atau penilaian bukti yang lebih meyakinkan. Meskipun istilah ini tidak secara eksplisit dikenal dalam hukum acara Indonesia, pendekatan ini menggambarkan cara hakim menimbang bukti-bukti yang saling bertentangan.
Yang dinilai bukanlah pertanyaan sederhana, "Siapa yang menguasai tanah?" melainkan, "Pihak mana yang mampu menunjukkan rangkaian fakta dan bukti yang lebih konsisten, lebih berkesinambungan, serta memiliki dasar hukum yang lebih kuat?"
Pernyataan tersebut langsung menuai respons dari kuasa hukum tergugat. Seorang pengacara dari PDI Perjuangan melontarkan pertanyaan kritis, "Berarti kalau tidak menguasai fisik, bisa menguasai objek?"
Menjawab hal itu, Prof. Widhi menegaskan bahwa bukti administrasi dan hubungan hukum yang sah dapat menjadi dasar yang lebih kuat dibanding sekadar pendudukan fisik. Penjelasan tersebut disertai dengan rujukan pasal-pasal yang relevan, membuat suasana persidangan berjalan dengan diskusi hukum yang mendalam.
Sidang yang berlangsung sejak sore hari terpaksa direhatkan selama 15 menit saat azan magrib berkumandang. Meski sempat ada ketegangan akademik di ruang sidang, jalannya persidangan tetap tertib dan aman sampai sidang ditutup oleh majelis hakim.
Di luar ruang sidang, awak media mencoba mewawancarai saksi dari pihak tergugat. Seorang kader PDI Perjuangan dengan sigap melarang saksi tersebut memberikan pernyataan kepada wartawan. "Saksi tidak boleh diwawancarai, Mas," ujarnya
Redaksi: Team

Posting Komentar