Sengketa Tanah Kantor DPC PDI Perjuangan Rembang Memanas di Persidangan, Saksi Ungkap Cerita Almarhum Sukaryono soal Kepemilikan Tanah dan Ahli Berikan Penjelasan Hukum Pertanahan


REMBANG,Radar CNN Online - Dalam sidang perdata kali ini kamis 26 agustus 2026- masing-masing pihak penggugat dan tergugat menghadirkan saksi-saksinya. Pada kesempatan ini, penggugat menghadirkan saksi bernama Wuryanto, asal Desa Dadap Mulyo. Wuryanto diketahui merupakan mantan Sekretaris PDI Perjuangan Cabang Sarang, dan hingga saat ini masih menjadi simpatisan partai, meskipun tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Dalam kesaksiannya, Wuryanto menuturkan bahwa dirinya pernah mendengar cerita dari almarhum Sukaryono saat mereka sedang mengerjakan proyek.

 "Almarhum tiba-tiba bercerita bahwa tanah kantor PDI yang sekarang ini adalah milik saya. Saya membelinya dari Pak Sukijan," ungkap Wuryanto ketika dimintai keterangan di persidangan.

Rangkaian pertanyaan demi pertanyaan dijawab oleh saksi dengan lancar. Hingga memasuki waktu magrib, sidang pun direhatkan selama 15 menit.

Untuk persidangan kali ini, sidang sengketa tanah kantor DPC PDI Perjuangan Rembang difokuskan pada keterangan saksi ahli, yaitu Prof. Widhi Handoko,.S.H.,sp.N.CPM,.CPArb,.CPHMyang merupakan ahli di bidang pertanahan dan kenotariatan, atau yang berkaitan dengan hukum KUH Perdata.

Dalam kesaksiannya, ahli tersebut menjelaskan bahwa penguasaan fisik tidak serta-merta dapat menguasai objek sengketa. "Seseorang yang menguasai suatu bidang tanah secara fisik tidak otomatis dapat disebut sebagai pemegang hak atas tanah," jelas Prof. Widhi Handoko.

Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh salah satu kuasa hukum tergugat, yakni pihak PDI Perjuangan. Kuasa hukum tersebut menanyakan maksud pernyataan ahli yang menyebutkan bahwa penguasaan fisik tidak bisa menguasai objek. "Berarti kalau tidak menguasai fisik, bisa menguasai objek?" tanya kuasa hukum tergugat kepada Prof. Widhi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli kemudian memberikan penjelasan lengkap yang disertai dengan dasar hukum dan pasal-pasal yang relevan.

Setelah dirasa cukup dan jelas, giliran pihak tergugat PDI Perjuangan menghadirkan saksi. Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat hanya mendatangkan satu orang saksi. Saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, saksi diberi pertanyaan, "Apakah saksi kenal dengan almarhum Sukaryono? Dan apakah saksi tahu bahwa almarhum Sukaryono pernah menjabat sebagai anggota DPRD Rembang?"

Saksi pun menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat tersebut dengan tegas. "Iya, saya kenal almarhum Sukaryono, tetapi saya tidak pernah melihat beliau menjabat sebagai anggota DPRD dari PDI, dan saya juga tidak pernah melihat namanya masuk dalam struktur kepengurusan PDI," jelas saksi.

Persidangan berjalan dengan tertib dan aman. Namun, di luar ruang sidang, saksi dari pihak tergugat tidak diperbolehkan oleh salah satu kader PDI Perjuangan untuk diwawancarai oleh awak media. "Saksi tidak boleh diwawancarai, Mas," tegas kader tersebut kepada awak media.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda