Skandal Pembuangan Limbah Medis B3 di Exit Tol Tambak Sumur: DPP Madas Sedarah Desak Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban Pemerintah

 

SURABAYA Radar CNN Online— Temuan mengejutkan mengenai pembuangan ribuan jarum suntik bekas, kapas berlumuran darah, botol obat, dan perlengkapan medis ilegal di area Exit Tol Tambak Sumur memicu kecaman keras. Salah satu kantong limbah yang ditemukan di lokasi tersebut dengan jelas mencantumkan nama RSUD Eka Candrarini, yang berlokasi di Jalan Medokan Asri Tengah, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

​Menanggapi insiden membahayakan ini, Ketua DPP Madas Sedarah Bidang Hubungan Pemerintah, TNI, dan Polri, Abah Edy Macan, mengeluarkan pernyataan sikap resmi untuk mendesak pengusutan tuntas atas kasus yang dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan dan lingkungan tersebut.

​Dalam pernyataannya, Abah Edy Macan menegaskan bahwa tindakan membuang limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di dekat kawasan pemukiman warga merupakan pelanggaran berat.

"Pembuangan limbah medis B3 secara sembarangan di dekat kawasan pemukiman warga adalah kejahatan kemanusiaan dan lingkungan yang sangat serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata penularan penyakit berbahaya bagi masyarakat sekitar," ujar Abah Edy Macan.

​DPP Madas Sedarah mengambil sikap proaktif dengan menyatakan kesiapan untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.

  • Laporan ke Aparat: Madas Sedarah siap melaporkan manajemen RSUD Eka Candrarini kepada Polda Jawa Timur atau Polrestabes Surabaya agar pelaku di balik pembuangan limbah ilegal ini segera diusut tuntas.
  • Audit SOP dan Vendor: Pihak Madas Sedarah mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa secara mendalam pihak ketiga atau vendor pengangkut limbah medis yang bekerja sama dengan RSUD Eka Candrarini guna memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian operasional.

​Insiden ini turut mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dari Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Madas Sedarah melontarkan kritik tajam terkait longgarnya pengawasan ruang publik di wilayah Surabaya.

  • Evaluasi Pengawasan: Madas Sedarah mempertanyakan bagaimana limbah medis B3 dalam jumlah ribuan item dapat lolos dan dibuang di ruang publik tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan kota.
  • Tuntutan Sanksi Tegas: Walikota Surabaya dituntut untuk turun tangan langsung mengevaluasi izin operasional fasilitas kesehatan terkait serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terdapat unsur kelalaian dari pihak pemerintah.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak tindakan cepat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait demi menjamin keamanan dan keselamatan lingkungan warga Surabaya.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda