REMBANG Radar CNN Online— Sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Rembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Pada agenda pembuktian yang digelar Kamis (20/8/2026), pihak tergugat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang secara resmi menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
Persidangan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh majelis hakim anggota. Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya guna memastikan keabsahan serta kejujuran keterangan yang disampaikan sesuai dengan hukum acara perdata.
Saksi pertama, Alihadi, menarik perhatian majelis hakim setelah mengaku mengetahui bahwa lahan yang kini ditempati sebagai Kantor DPC PDIP Rembang merupakan aset organisasi partai. Pengetahuan tersebut didapatkannya dari cerita sang ayah, Sugianto, yang kala itu menjabat sebagai pengurus DPC PDI Rembang pada era sebelum pergantian nama partai.
Selain itu, Alihadi menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat secara fisik dua lembar kuitansi pembelian tanah dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.500.000 dan Rp1.500.000 atas nama Sumijan. Kendati demikian, ia tidak membawa maupun menunjukkan kuitansi tersebut di hadapan persidangan, sehingga keterangannya masih bersifat lisan.
Sementara itu, saksi kedua yaitu Widya Nugraha—putra dari almarhum Umarlatif yang merupakan mantan Ketua DPC PDI Rembang—memberikan kesaksian terkait proses pembangunan kantor di atas lahan yang berlokasi di Jalan Blora Kilometer 3, Rembang. Namun, ketika ditanya mengenai keterlibatan ayahnya dalam proses transaksi jual beli tanah, Widya menyatakan tidak mengetahuinya secara pasti.
Menanggapi keterangan tersebut, Kuasa Hukum pihak Penggugat, Selamet Widodo (akrab disapa Mr Bob), menyatakan bahwa meskipun keterangan saksi yang bersumber dari cerita orang lain (testimonium de auditu) diperbolehkan dalam hukum perdata, pembuktian tetap harus berpijak pada data serta dokumen otentik yang kuat.
"Memang dalam persidangan perdata, keterangan saksi boleh saja disampaikan berdasarkan cerita. Akan tetapi, bagi kami, yang terpenting dan utama dalam perkara perdata adalah berpijak pada data dan dokumen yang kuat, bukan hanya sekadar cerita atau klaim lisan," tegas Mr Bob usai persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi tergugat, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyiapkan saksi masing-masing pada persidangan berikutnya. Sidang resmi ditutup dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perkara perdata ini masih berada dalam tahap pemeriksaan awal di persidangan. Oleh karena itu, seluruh keterangan saksi yang disampaikan belum dapat dijadikan kesimpulan final terkait keabsahan kepemilikan objek tanah yang disengketakan.
Redaksi:Team

Posting Komentar