Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Belikanget Tambakboyo Disorot Warga


Tuban, Radar CNN Online - Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan warga. Lokasi tambang tersebut diketahui dikelola oleh Tamsul, yang merupakan mantan Kepala Desa Belikanget. Rabu (09/09/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah armada truk pengangkut material tanah dan batu terlihat keluar-masuk lokasi setiap hari. Material diduga digunakan untuk kebutuhan urug dan proyek pembangunan di wilayah Tuban dan sekitarnya.

Warga sekitar mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan. "Debu beterbangan setiap hari, jalan desa cepat rusak karena dilalui truk bertonase berat. Kami minta ada kejelasan izinnya," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola terkait kelengkapan dokumen perizinan. Padahal sesuai *Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba*, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR, atau Surat Izin Pertambangan Batuan SIPB dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tamsul, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, tidak merespon sama sekali.

Selain itu, *Pasal 161 UU Minerba* juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengangkut, dan menjual material yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Warga berharap ada tindakan tegas agar aktivitas tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika terbukti tidak berizin, lokasi tambang diminta untuk segera ditutup sesuai peraturan yang berlaku.

Awak media masih berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Tamsul selaku pemilik tambang terkait legalitas dan dampak kegiatan tersebut. 

Redaksi: Yoyon

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda